Gelapkan Ongkir COD, Oknum Karyawan J&T Diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang

HN Seorang karyawan ekspedisi J&T di Sekupang diamankan polisi terkait penggelapan uang ongkir COD dan uang paket yang tidak di setor ke kantor. Rabu (26/4/2023). (Foto Dok Polsek Sekupang)

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Seorang karyawan ekspedisi J&T inisial HN (27) di Sekupang Kota Batam, harus berurusan dengan Polisi. HN diduga menggelapkan uang jasa Ongkir pengiriman paket COD, bahkan uang dari harga paket yang diantar tidak disetor ke admin kantor.

Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A. Christopher Tamba mengatakan, kasus ini dapat terungkap dari laporan korban yang mengecek resi paket di gudang J&T.

Dari pengecekan, ditemukan 30 resi tidak ada alur. Pelapor kemudian mengkonfirmasi kepada masing-masing customer dan mengecek kerumah customer. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

Harris Nagoya

“Benar NH telah mengantar paket COD ke sejumlah pelanggan, namun uang jasa ongkir dan harga barang tidak disetor ke admin kantor,” ujar Kompol Christopher dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Atas laporan korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 4.120.336, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M Ridho dan Panit Opsnal Ipda Doni Permana melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi – saksi serta barang bukti yang ada.

“Setelah mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, selanjutnya terhadap pelakudiamankan dan dibawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku beserta sejumlah barang bukti kita amankan ke polsek Sekupang berupa 1 bundel data paket yang hilang, bukti transfer, surat pernyataan dan 1 unit hp pelaku. (*)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025