NATUNA– Ini merupakan informasi atau Pengumuman publik.
PENGUMUMAN

Nama: Rahmaturijal
NIK: 210307805710001
Perkara: Tindak pidana korupsi pasal 3 JO 18 UU RI nomor 31/99
Pidana: Pidana 1 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah. Subsider 2 Bulan
Surat bebas: Bebas murni pada tanggal 26 Desember tahun 2011.
Dengan ini memberitahukan bahwa saya pernah ditahan dilapas Tanjung Pinang dengan perkara diatas. Atas perbuatan tersebut saya menyesal. Demikian pemberitahuan ini saya buat dengan sebenar benarnya.
Natuna 10 Mai 2023
TTD
RAHMATURIJAL