BATAM – Sebanyak lima pengurus Persatuan Lawn Tenis Indonesia (PELTI) Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri menolak pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) PELTI Kepri.
Penolakan terjadi lantaran Musprov yang akan dilaksanakan pada 21 Mei 2023 tersebut tidak sesuai dengan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PELTI Kepri.
Adapun lima PELTI Kabupaten/Kota yang menolak yakni PELTI Bintan, Tanjungpinang, Batam, Lingga dan Karimun. Kelimanya sepakat tidak mengakui pelaksanaan Musprov karena dinilai melanggar aturan.
Ketua PELTI Bintan, Kolonel (Purn) Suharto menyebut rencana pelaksanaan Musprov PELTI Kepri terkesan dipaksakan. Apalagi pelaksanannya digelar 4 hari sebelum Surat Keputusan (SK) berakhir.
BACA JUGA Rencana Musprov PELTI Kepri Diduga Tak Sesuai AD/ART, Pusat Diminta Ambil Alih
“Kami PELTI Bintan menolak pelaksanaan Musprov yang terkesan mendadak di saat SK sudah berakhir tanggal 25 Mei 2023, padahal sudah kami ingatkan dan suratkan sejak 2 bulan lalu,” kata Suharto dihubungi, Sabtu (20/5/2023).
Seharusnya, menurut Suharto, dua bulan sebelum Musprov dilaksanakan, sudah dilakukan penjaringan para calon yang akan diusung. “Dan itu harus ada 3 pengurus PELTI kabupaten kota yang mengusulkan,” sambungnya.
“Selain itu, undangan Musprov juga tanpa melalui tahapan yang diamanatkan AD/ART,” tambahnya.
Senada dengan Suharto, Ketua PELTI Tanjungpinang, Raja Juniwinarto juga menyatakan menolak pelaksanaan Musprov tersebut. Pihaknya menolak hadir karena pelaksanaannya tanpa pemeberitahuan dan mekanisme, serta tidak ada penjaringan calon ketua Kepri.
Bahkan kata dia, PELTI Kabupaten/Kota yang menyatakan menolak sudah menyurati PP PELTI untuk segera mengambil alih, dan menunjuk Caretaker setelah SK berakhir di tanggal 25 Mei 2023 nanti.
“Dengan tidak dihadiri oleh perwakilan PELTI Pusat sebagai peninjau, membuat yakin kami untuk tidak hadir dan menolak Musprov tersebut lantaran bertentangan dengan AD/ART,” pungkasnya. (san)



























