WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Jajaran Satnarkoba Polres Karimun, menangkap tersangka narkoba jaringan internasional berinisial DA (41) dan MR (45).
Tersangka DA sendiri diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu-sabu, yang disebut sebagai anak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun.
Anak pejabat yang merupakan residivis dengan kasus yang sama tersebut berhasil diamankan di salah satu hotel di kawasan Tanjungbalai Karimun, setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan.
“Tersangka bersama rekannya MR berhasil diamankan polisi, setelah dilakukan pengembangan dan mengamankan 2 orang kurir, yakni PN dan FA di salah satu hotel,” terang Kapolres Karimun Ryky Widya Muharram, saat konferensi pers, Senin (7/8/2023).
Barang haram tersebut kata Kapolres dipesannya oleh tersangka DA dan MR dari Pontian Malaysia.
“Kurir narkoba tersebut membawa sabu dari pantai Pontian Malaysia, dan selanjutnya dibawa menuju Karimun menggunakan speedboat. Sesampainya di Karimun lalu bersandar pada pelabuhan rakyat,” beber Kapolres.

Polisi melakukan penelusuran dan akhirnya dapat meringkus para tersangka berikut dengan barang bukti pada Kamis (3/8/2023).
“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk barang bukti berupa paket sabu dan alat hisapnya,” ucap Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.94 kilogram, uang tunai senilai Rp 5 juta, alat hisap sabu (bong) serta sejumlah ponsel milik para tersangka.
Atas perbuatanya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukum mati serta denda pidana maksimal Rp 10 miliar.(Aman)

























