Tim Sentra Gakkumdu Karimun Gelar Koordinasi Terkait Penanganan Tindak Pidana Pemilu

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian resort (Polres) dalam hal ini Satreskrim Polres Karimun, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun, menggelar rapat koordinasi terkait penanganan tindak pidana Pemilihan jelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Karimun Tahun 2020, Rabu (22/4/2020).

Pada pelaksanaan rakor sentra Gakkumdu melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting di ruang Kasat Reskrim beserta tiga orang anggota Reskrim, diawali dengan kata sambutan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Nurhidayat.

“Dengan materi, agar seluruh personil Sentra Gakkumdu Kabupaten Karimun tetap solid dan mengharapkan sinergitas antar instansi dalam penegakan Hukum pemilihan, pada Pemilukada Gubernur, Wagub, Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wawako tahun 2020,” terang Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono.

Herie berharap, Tim ini nantinya dapat menangani permasalahan (kasus) secara optimal, apabila telah terjadi pelanggaran yang bersifat tindak pidana pada Pilkada Tahun 2020.

“Rapat koordinasi ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan penanganan tindak pidana pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun tahun 2020,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Nurhidayat mengatakan, kegiatan ini kita lakukn untuk mengoptimalkn kinerja Sentra Gakkumdu kedepan serta membahas mekanisme penanganan pelanggaran online sebagai upaya pencegahan dari Covod19.

“Alhamdulillah Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Karimun sendiri sudah terbentuk dan sudah di SK-kan,” jelas pria yang piawai memainkan alat musik bass ini.

Besar harapan Ketua Bawaslu asal Moro ini, tentunya dapat meningkatkan sinergitas ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, penyidik Polres, dan JPU dari Kejari, sekaligus menyamakan persepsi. Dimana inti dari pembahasan rakor tersebut juga membahas terkait penerapan pasal-pasal pidana pada Pilkada tahun 2020 yang bisa saja terjadi dugaan pelanggaran nantinya, juga berharap semoga tidak ada perbedaan penafsiran terkait penerapan pasal-pasal tersebut kedepannya.

“Penerapan undang-undang nomor 10 tahun 2016, serta potensi pelanggaran yang sudah kita petakan seperti netralitas ASN, mengantisipasi penyalahgunaan wewenang, larangan mutasi jabatan, itens melakukan pencegahan, pasal 71 ayat 1 juga melarang Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah, juga harus netral dan dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” imbuhnya.

Dikatakannya, Bawaslu tidak menjustice Karimun itu tinggi pelanggaran Pemilukada, tapi biasanya pada event Pilkada yang serentak secara nasional itu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tergolong tinggi.

“Mengingat adanya Petahana, dimana tiap-tiap daerah pastinya memiliki kemungkinan-kemungkinan terjadinya dugaan pelanggaran, namun kami juga akan intensif melakukan upaya pencegahan nntinya, apalagi pemerintah bersama komisi II DPR RI sudah menyepakati Pilkada akan digelar pada Desember 2020 tahun ini, dan tahapan pilkada tentunya akn segera dimulai kembali dan kita tunggu saja Peraturan KPU terbaru tentang tahapan Pilkada 2020 ujarnya.

Lebih dalam Nurhidayat menuturkan, guna menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran pada Pemilukada, maka tim Gakkumdu sendiri sudah dari awal telah berkoordinasi, bersinergitas serta telah menyamakan pandangan hukum, sehingga penerapannya lebih efektif dan efisien.

“Mengingat waktu penanganan pelanggaran pada Pilkada ini lebih singkat ketimbang pada pelanggaran Pemilu 2019 ujar Nurhidayat.

Kegiatan penyampaian materi dilanjutkan oleh Tiuridah Silitonga selaku Koordinator divisi hukum, penanganan pelanggaran dan penanganan sengketa,
dengan memberikan pemaparan dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu. Sehingga kedepannya, dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat koordinasi terbatas lanjutan, dalam penanganan serta sinergitas Sentra Gakkumdu Kabupaten Karimun.

Reporter : Aziz Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG