
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Persoalan hukum antara AM dan AP terkait dugaan pelanggaran Perlindungan Data Pribadi (PDP), akhirnya diselesaikan melalui jalur perdamaian dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kesepakatan perdamaian tersebut berlangsung di Mapolres Karimun, Sabtu (24/10/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan AM terhadap AP yang disampaikan ke Polres Karimun pada 2 Oktober 2026.
Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tahap penyidikan sebelum kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui pendekatan keadilan restoratif.
AP selaku terlapor mengungkapkan, pengajuan RJ dilakukan karena persoalan tersebut dinilai masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Upaya perdamaian itu pun mendapat respons positif dari pihak pelapor.
“Mengingat persoalan ini masih dapat kita selesaikan secara kekeluargaan, makanya kita mengajukan RJ kepada pihak pelapor. Alhamdulillah, akhirnya tercapai kesepakatan,” ungkap AP, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, dalam kesepakatan perdamaian tersebut terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk pemulihan, baik secara materiil maupun immateriil.
Salah satu poin kesepakatan adalah penyampaian permohonan maaf melalui media serta kepada manajemen PT Saipem sebagai bagian dari upaya pemulihan nama baik.
“Memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya pemulihan materiil maupun immateriil. Salah satunya dengan menyampaikan permohonan maaf melalui media, kemudian kepada manajemen PT Saipem,” jelasnya.
Sementara itu, AM selaku pelapor mengatakan, penerimaan terhadap upaya perdamaian melalui mekanisme RJ didasarkan pada niat baik kedua belah pihak serta pertimbangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Karimun.
“Karena ini melalui niat baik, tentu harus kita hargai,” kata AM.
Ia juga membenarkan, terdapat sejumlah poin kesepakatan yang telah disetujui bersama. Menurutnya, komitmen untuk menjalankan seluruh kesepakatan menjadi hal penting agar proses perdamaian dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Tentu ada beberapa kesepakatan. Begitulah memang ketentuannya jika ingin RJ berjalan dengan baik. Kita berharap apa yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.
Di sisi lain, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengapresiasi langkah kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui perdamaian dan musyawarah.
Ia menilai, kesepakatan tersebut menjadi langkah positif karena kedua pihak telah menunjukkan kesadaran atas kekeliruan masing-masing, saling meminta maaf, serta bersedia memberikan maaf.
“Yang terpenting adalah kedua belah pihak telah bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai,” ujar Yunita.
Keduanya juga telah menyadari adanya kekeliruan masing-masing, saling meminta maaf dan memberikan maaf. Kami menghargai kesepakatan yang telah dicapai tersebut,” tambah Yunita.
Menurut Kapolres, penerapan Restorative Justice merupakan salah satu pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan kepentingan para pihak, pemulihan hubungan.
“Sekaligus terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” pungkasnya.
Polres Karimun, lanjutnya, terbuka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk memfasilitasi komunikasi dan mediasi terhadap persoalan yang masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan demikian, penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif diharapkan dapat memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan secara damai, sekaligus menjaga keharmonisan dan kondusivitas di tengah masyarakat,” tutup Yunita.
Penulis: Junizar
Editor: Azis





























