
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri melakukan operasi gabungan dengan Kementerian Keamanan Publik China untuk melakukan penangkapan pelaku tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, kegiatan penangkapan tersebut dipimpin oleh Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi beserta Kabag Jatinter, Kombes Audie S. Latuheru.
“Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) melakukan operasi gabungan penangkapan pelaku love scamming di Kepulauan Riau pada hari ini,” ujar Sandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Agustus 2023.
Sandi mengatakan bahwa kegiatan penangkapan ini juga melibatkan personel dari Kementerian Keamanan Publik China sebanyak 8 orang. Sementara, para pelaku love scamming diduga merupakan warga China yang bertempat tinggal di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Pelaku WNA RRT dengan rincian jenis kelamin 83 orang laki-laki dan 5 orang jenis kelamin perempuan ditangkap di daerah Cammo Industrial Park Simpang Kara,” ucapnya.
Ia menuturkan, sejauh dari hasil penyelidikan sementara para korban love scamming berada di China. Namun para pelaku beroperasi di Indonesia. Saat ini sedang didalami oleh Interpol dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) apakah ada korban Warga Negara Indonesia (WNI).
“Jika tidak ada korban WNI maka mereka akan dideportasi ke China. Jika ada (korban WNI) maka akan dihubungkan antara korban dengan pelakunya siapa dari 88 orang pelaku yang sudah diamankan, dan tidak akan dikembalikan (ke China), tetapi diproses hukum di Indonesia,” kata Sandi.
Jenderal bintang dua itu menegaskan, operasi gabungan antara Polri dan China ini merupakan langkah konkrit dan tindak lanjut hasil ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Apa Itu Love Scamming
CINTA dan hubungan kasih sayang ternyata bisa menjadi ‘penghasilan’ bagi pelaku penipuan. Alih-alih mendapatkan jodoh, korban justru kehilangan harta bendanya setelah memercayai perasaan yang dituturkan dengan manis oleh pelaku.
Cinta itu buta. Demikian adanya pepatah untuk orang yang sedang kasmaran menemukan sang pujaan hati. Kata-kata indah pun mendorong korban untuk memercayakan apapun yang ia miliki kepada sang kekasih. Sang korban pun menjadi budak cinta, atau bucin, istilah masa kininya.
Saat cinta datang, kepercayaan pun diserahkan. Itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengelabui korban. Bermodal kata dan perlakuan yang manis, pelaku dapat menipu korban. Tujuannya mendapatkan banyak uang dari korban.
“Ini adalah konsep penipuan romansa. Ini adalah bentuk rekayasa sosial, di mana penipu menargetkan individu yang mencari persahabatan atau romansa yang kemudian mereka manipulasi. Tujuannya untuk mendapatkan uang atau layanan lain,” terang Supervisory Special Agent Unit Kejahatan Ekonomi FBI David Harding dikutip dari podcast berjudul For The Love of Money yang diunggah di laman www.fbi.gov. (*)
Sumber : Viva/CnnIndonesia dan Polri.go.id
Editor : Dedy Suwadha