WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam menyebut, wilayah perbatasan Kabupaten Karimun merupakan gerbang masuk peredaran narkoba.
Hal tersebut diungkapkannya saat memusnahkan 1,856 kilogram sabu hasil penegahan di wilayah hukum Polres Karimun, yang merupakan jaringan internasional.
“Penanganan kasus-kasus narkotika masih menjadi tugas dan PR dari kepolisian,” terang Ryky, Selasa (12/09/2023).
Untuk itu, kata Kapolres perlunya kerjasama bersama stakeholder terkait lainnya yang terinterdiksi guna mencegah penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jaringan internasional yang masuk ke wilayah perbatasan.
“Sehingga dapat melakukan kerjasama dan koordinasi dalam melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” paparnya.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,856 kilogram, dimusnahkan dengan cara direbus.
Pemusnahan barang bukti kasus narkotika tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun bernomor: SK–1712/ L.10.12/ENZ.1/08/2023 tertanggal 09 Agustus 2023, tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Sebagian barang bukti lainnya sisihkan guna kepentingan pada persidangan selanjutnya.(Aman)