Home Hukrim Polres Karimun Musnahkan Sabu dan Ganja dari 4 Kasus Narkotika

Polres Karimun Musnahkan Sabu dan Ganja dari 4 Kasus Narkotika

Satresnarkoba Polres Karimun kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika
Satresnarkoba Polres Karimun kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti berupa 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja di Mapolres Karimun, Selasa (1/9/2026). Menjadi langkah nyata kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah Kabupaten Karimun serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.(Foto: Junizar)
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Satresnarkoba Polres Karimun, kembali memusnahkan barang bukti narkotika.

Narkotika dimusnahkan berupa 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja di Mapolres Karimun, Selasa (1/9/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.

Kaurbin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan 4 perkara berbeda.

“Dalam kasus ini, petugas mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial RS, CA, SZ, dan MS,” terang Jackson.

Penangkapan kata Jackson, dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk area Pelabuhan Domestik dan Internasional Karimun.

“Tersangka RS 183,96 gram sabu, MS 100,92 gram sabu, CA 36,95 gram sabu dan SZ 11,89 gram ganja,” beber Jackson.

Dia berujar, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyalahgunaan narkotika menurutnya tidak hanya berisiko merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang sangat berat hingga hukuman maksimal.

“Sanksi pidana yang dihadapkan meliput hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau ancaman maksimal pidana mati sesuai dengan peran dan bobot perkara masing-masing,” katanya.

Melalui tindakan pemusnahan barang bukti ini, Polres Karimun memperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 1.288 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Peredaran narkotika di area pelabuhan dan pintu masuk wilayah menunjukkan pentingnya kewaspadaan bersama,” imbuhnya.

“Jalur transportasi publik dan pelabuhan kerap dimanfaatkan untuk mendistribusikan barang haram. Waspadai titipan barang dari orang yang tidak dikenal saat melakukan perjalanan,” tambah Jackson.

Tidak hanya itu saja, ia pun meminta agar masyarakat untuk melaporkan, jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran atau penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan.

“Segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan Polres Karimun,” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026