
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Tidak menunggu waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Karimun dan Unit Resmob berhasil membekuk pelaku penganiaya balita berusia 2 tahun.
“Pelaku berhasil diringkus saat sedang berboncengan dengan kerabatnya di kawasan Perumahan Permata Asri I, Kampung Bukit, Kecamatan Meral, pukul 13:00 WIB,” ujar Kanit Resmob Polres Karimun, Ipda Kevin William Christopher, Kamis, 12 Juni 2025.
“Doni (25) sendiri merupakan ayah tiri dari balita, melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas lantaran terbawa emosi,” tambah Kevin.
Korban saat itu kata Kevin sedang sakit dan pelaku sedang mengurus korban, saat hendak diberikan obat, pelaku emosi lantaran anak tersebut rewel sehingga terjadi tindak pidana penganiayaan.
“Saat kami lakukan pengejaran, pelaku didapati sedang berboncengan dengan kerabatnya dan kami langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Karimun,” ucap Kevin.
Kevin berujar, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban tidak hanyak terjadi sekali ini saja.
“Sudah berkali-kali pelaku ini menganiaya korban, terakhir dia bahkan membenturkan kepala korban ke lantai,” sambungnya.
Selanjutnya pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatan kejinya tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menyebut, pelaku penganiayaan terhadap bayi berusia 2 tahun sendiri merupakan warga di RT 01/RW 01, Telaga Tujuh, Sungai Lakam Barat, Tanjungbalai Karimun, sempat ikut untuk mengantarkan korban ke RSUD HM Sani.
“Pelaku sempat ikut membawa korban ke rumah sakit bersama ibu korban, begitu ibu korban keberatan untuk melapor agar mengetahui siapa pelakunya ke polisi pelaku ini langsung melarikan diri,” ungkap Dwi.
Ibu korban kata Dwi tidak menyadari hal tersebut, karena masih trauma melihat kondisi anak bungsunya yang diketahui telah meninggal dunia.
“Ibu korban masih syok diawal, karena abangnya yang memberi tahu, kalau adiknya tersebut meninggal dunia,” jelasnya.
Berdasarkan hasil oleh TKP di rumah korban, kata Dwi polisi mendapatkan petunjuk berupa pakaian dan tas yang diidentifikasi adalah milik pelaku.
“Bukti petunjuk yang kita dapatkan di TKP, di rumah korban ada pakaian dan tas yang bertuliskan nama pelaku,” terangnya.
Aksi penganiayaan ini kata Dwi terjadi pada Kamis 12 Juni 2025 pukul 02:00 WIB. Pelaku tidak lain adalah kekasih dari ibu korban.
“Keduanya diketahui baru sebulan menetap di rumah tersebut. Setiap kali pergi bekerja, ibu korban kerap menitipkan anaknya kepada pelaku di rumahnya,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, di tubuh korban terdapat luka di muka dan badan, luka bekas gigitan di perut, hingga tengkorak kepala remuk.(Junizar)