Home Hukrim Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Sabu, 17 Tersangka Dibekuk dalam 3 Bulan

Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Sabu, 17 Tersangka Dibekuk dalam 3 Bulan

Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Sabu, 17 Tersangka Dibekuk dalam 3 Bulan
Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Sabu, 17 Tersangka Dibekuk dalam 3 Bulan. (Foto: Istimewa)
Banner DPRD Batam 2026

KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan 558,7 gram narkotika jenis sabu, Selasa (31/3/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di ruang Satresnarkoba Polres Karimun dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, BNN, Rumah Tahanan (Rutan), Pengadilan Negeri, serta tokoh masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Maret 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 14 kasus dengan total 17 tersangka.

Plt Kasatnarkoba Polres Karimun, AKP Denny Hartanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing yang diketahui menjadi titik rawan peredaran narkotika.

“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 663,39 gram, 15 butir pil erimin (Happy Five), serta 14,43 gram ganja kering,” ujar Denny.

Ia menambahkan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Maret 2026 dengan barang bukti sabu mencapai lebih dari 612,46 gram.

Modus operandi para pelaku, lanjut Denny, yakni mengedarkan sabu dan ganja di wilayah Karimun.

BACA JUGA Pasokan Air Karimun Dipastikan Aman 2 Bulan Meski Dihantam El Nino

“Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati,” tegasnya.

Dari total barang bukti sabu sebesar 612,46 gram, sebanyak 43 gram disisihkan untuk uji laboratorium. Sementara sisanya, yakni 558,7 gram, dimusnahkan sesuai prosedur hukum setelah mendapat penetapan dari pihak berwenang.

Polres Karimun memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. (junizar)

WhasApp

Google News WartaKepri