
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika yang menjadi salah satu ancaman serius di wilayah perbatasan.
Komitmen tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Sularno, saat menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa (1/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan barang bukti dari 100 perkara, yang terdiri atas 95 perkara tindak pidana umum dan lima perkara tindak pidana khusus.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRINT-1480/L.10.12/BPA PA.1/08/2026.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh perkara narkotika, antara lain 4.013,64 gram sabu, 152,84 gram ganja, dan 57,05 gram pil ekstasi.
Selain narkotika, terdapat barang bukti lain dari sejumlah perkara, termasuk telepon seluler dalam perkara terorisme, kepabeanan, serta tindak pidana terhadap orang dan harta benda.
Sularno menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Karimun dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja dalam menangani berbagai perkara tersebut.
“Posisi Karimun sebagai wilayah perbatasan, membuat daerah ini memiliki tantangan tersendiri dalam menghadapi kejahatan lintas batas atau cross-border crime,” terang Sularno.
“Kondisi geografis tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan dan koordinasi yang kuat antarlembaga,” tambah Sularno.
Karena itu, Pemkab Karimun mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, TNI-Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta seluruh pemangku kepentingan.
“Sinergi tersebut dinilai penting tidak hanya untuk menindak pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi juga untuk mempersempit ruang peredaran narkotika dan mencegah masuknya barang terlarang ke wilayah Karimun,” tegas Sularno.
Pemkab Karimun menyatakan dukungan terhadap wacana pemusnahan barang bukti secara berkala, termasuk setiap enam bulan.
“Pemusnahan secara berkala dinilai dapat mendukung transparansi pengelolaan barang bukti, kepastian hukum, serta akuntabilitas aparat penegak hukum,” ujarnya.
Langkah tersebut kata Sularno menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Pencegahan dari lingkungan keluarga dan masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya,” ucap Sularno.
Pemkab Karimun mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, memberikan perhatian terhadap pergaulan anak dan remaja, serta tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkotika kepada pihak berwenang.
“Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat, upaya menciptakan Karimun yang aman dan terbebas dari peredaran gelap narkotika diharapkan dapat terus diperkuat,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis





























