
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Polemik penerapan pass masuk kendaraan di kawasan Taman Bunga, Pelabuhan Karimun, akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Karimun.
Keluhan masyarakat terkait aturan parkir tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Karimun bersama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Rabu (2/9/2026).
Persoalan yang menjadi sorotan adalah penerapan pass masuk yang dinilai menyamakan kendaraan yang hanya mengantar atau menurunkan penumpang (drop off) dengan kendaraan yang benar-benar masuk untuk parkir dan menggunakan fasilitas serta lahan parkir.
Kondisi itu disebut menjadi salah satu keluhan yang disampaikan oleh masyarakat Bumi Berazam.
Ketua Komisi II DPRD Karimun, Rodiansyah, mengatakan, pihaknya sengaja memanggil pengelola PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Makanya hari ini kami memanggil pihak pengelola dari PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) untuk rapat. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Karimun, Pak Satria. Pihak pengelola tadi bersedia melakukan evaluasi terkait hal itu,” ujar Rodiansyah.
Tak berhenti di ruang rapat, Rodiansyah bahkan mengaku telah turun langsung memantau kondisi di lapangan.
Hasil pantauannya, mulai terlihat adanya perubahan perlakuan terhadap pass kendaraan yang hanya mengantar atau menurunkan penumpang di kawasan tersebut.
“Sudah mulai menerapkan pembedaan perlakuan pass masuk bagi pengantar atau yang menurunkan,” katanya.
Menurut Rodiansyah, persoalan parkir bukan semata-mata soal penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aspek kenyamanan dan keamanan masyarakat juga harus menjadi perhatian.
Ia berharap fasilitas pendukung seperti gate (gerbang) dapat kembali tersedia dan diterapkan dengan baik sehingga sistem keluar-masuk kendaraan di kawasan Taman Bunga bisa lebih tertib.
“Harapan kami ke depan agar sarana seperti gate harus ada dan bisa diterapkan kembali karena kenyamanan dan keamanan perlu juga diperhatikan,” tegasnya.
Meski memberikan sorotan terhadap persoalan tersebut, Komisi II, DPRD Karimun menegaskan pihaknya tidak menolak pengelolaan parkir yang dilakukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
“Sebaliknya, DPRD pada prinsipnya mendukung kegiatan perparkiran tersebut sepanjang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.
Namun, kata Rodiansyah, peningkatan PAD diharapkan tetap berjalan beriringan dengan pelayanan yang adil, kenyamanan pengguna jasa, serta keamanan di kawasan pelabuhan.
“Evaluasi yang telah disepakati dalam RDP diharapkan benar-benar menghasilkan perubahan di lapangan, sehingga keluhan masyarakat terkait parkir Taman Bunga tidak kembali menjadi polemik,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis





























