
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk pengelola tempat hiburan malam (THM).
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) oleh Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta perwakilan pengelola tempat hiburan malam, Selasa (1/9/2026).
Deklarasi tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan Kabupaten Karimun Zero Narkoba sekaligus memperkuat pengawasan di lokasi-lokasi yang dinilai membutuhkan perhatian khusus.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karimun menyampaikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan tim gabungan atas pengungkapan penyelundupan sekitar 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Menurut Iskandarsyah, pengungkapan dalam jumlah besar tersebut menunjukkan bahwa ancaman jaringan narkotika internasional masih perlu diwaspadai di wilayah Kepulauan Riau, termasuk daerah kepulauan seperti Karimun.
“Pengungkapan ratusan kilogram ketamin ini merupakan alarm keras bagi kita semua. Karimun sebagai wilayah kepulauan sangat rentan terhadap infiltrasi sindikat internasional,” ujar Iskandarsyah.
Ia menilai pencegahan narkotika membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat.
Dia berujar, melalui deklarasi P4GN tersebut, para pengelola tempat hiburan malam menyatakan komitmen untuk mendukung upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas tindak pidana narkotika.
“Pengelola juga berkomitmen menjaga area usahanya agar tidak digunakan untuk produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan, maupun transaksi narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika,” tegas Iskandarsyah.
Selain itu, kata Iskandarsyah, pengelola tempat hiburan malam didorong menerapkan pengawasan internal dan sistem pengamanan yang memadai.
“Mereka juga diminta terbuka dalam memberikan informasi maupun dukungan yang diperlukan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan penindakan,” ungkapnya.
Langkah tersebut menurut Iskandarsyah penting, karena upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah terjadi pelanggaran.
“Pengawasan di lingkungan usaha, deteksi dini, dan keberanian melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika menjadi bagian penting dari pencegahan,” imbuhnya.
Bupati Karimun menegaskan, pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar komitmen yang telah disepakati.
Ia bahkan menyatakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha secara permanen dapat diberikan apabila sebuah tempat hiburan terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keselamatan dan masa depan generasi muda Karimun adalah prioritas utama yang jauh lebih berharga di atas kepentingan bisnis apa pun,” tegasnya.
Dengan penguatan pengawasan, penegakan hukum, edukasi, dan keterlibatan masyarakat, Pemkab Karimun berharap upaya menuju Karimun Zero Narkoba dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Melalui pengawasan ketat, penegakan hukum tegas, edukasi masif, dan peran aktif masyarakat, Pemkab Karimun optimistis mewujudkan wilayah Karimun Zero Narkoba secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tutur Iskandarsyah.
Sementara itu, Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., mengungkapkan, kondisi geografis menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan wilayah Karimun.
“Sebagai wilayah kepulauan, sebagian besar wilayah Kabupaten Karimun berupa perairan. Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap jalur masuk barang ilegal membutuhkan koordinasi dan keterlibatan berbagai pihak,” jelas Yunita.
“Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Polres Karimun telah menangani 42 kasus tindak pidana narkoba,” tambah Yunita.
Penegakan hukum tersebut juga diimbangi dengan kegiatan pencegahan. Polisi melakukan edukasi ke sekolah-sekolah serta melibatkan Bhabinkamtibmas untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat hingga tingkat RT, RW, desa, dan kelurahan.
Menurut Kapolres, sasaran program tidak hanya tempat hiburan malam. Deklarasi tersebut merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk mewujudkan Zero Narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Karimun.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak bersikap pasif apabila menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” ucap Yunita.
Orang tua sendiri masih kata Yunita, juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan membangun komunikasi dengan anak, terutama terkait pergaulan dan lingkungan sosial.
“Kami menekankan pentingnya peran orang tua sebagai benteng utama anak melalui komunikasi terbuka dan pengawasan aktif, terutama dalam memantau pergaulan serta lingkungan sosial mereka,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis





























