Home Berita Utama Bea Cukai dan Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas

Bea Cukai dan Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas

Bea Cukai dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas
Bea Cukai dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 800 kilogram ketamin dalam operasi pengawasan laut di wilayah Kepulauan Riau dan Perairan Natuna.

Pengungkapan tersebut bermula dari hasil joint operation dan joint analysis targeting yang dilakukan aparat gabungan terhadap sejumlah kapal yang dinilai berisiko tinggi.

Salah satu target operasi adalah MV Fuchangxing 1, kapal kargo yang teridentifikasi beroperasi di kawasan Asia dan diduga melakukan aktivitas ship-to-ship transfer (STS) dengan kapal MT Ashley.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi serta pertukaran informasi antarinstansi dalam mengawasi potensi pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.

“Pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat, karena berbagai bentuk pelanggaran dapat memanfaatkan jalur dan jenis sarana pengangkut yang sama. Informasi dari tiap-tiap instansi kami analisis bersama untuk menentukan target dan langkah operasi penindakan secara tepat,” ujar Djaka.

800 Kg Ketamin Diamankan

Penindakan terhadap MV Fuchangxing 1 dilakukan di Perairan Anambas pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil analisis dan penargetan bersama, kapal tersebut masuk kategori berisiko tinggi. Satgas Kapal Patroli BC 30005 kemudian menemukan dan mengamankan kapal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 40 karung ketamin dengan berat keseluruhan sekitar 800 kilogram.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan 10 orang kru kapal, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Para kru tersebut diduga berperan sebagai pengendali kargo dalam jaringan sindikat transnasional. Mereka selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mengungkap asal-usul barang, jaringan pemasok, hingga pihak lain yang diduga terlibat.

Kapal MT Ashley Turut Diperiksa

Pengembangan kasus kemudian dilakukan terhadap MT Ashley, kapal yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ship-to-ship transfer.

Dalam pemeriksaan lanjutan, Bea Cukai mengerahkan anjing pelacak K-9 untuk menyisir berbagai bagian kapal.

Hasil pemeriksaan tidak menemukan narkotika di atas MT Ashley. Namun, petugas menemukan mesin vacuum seal yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengepakan narkotika di tengah laut.

Temuan tersebut juga dikaitkan dengan keterangan kru yang menyebut kapal MT Ashley pernah digunakan untuk kegiatan dropping narkoba di wilayah Taiwan dan Malaysia.

Sementara itu, sebanyak enam ABK MT Ashley, seluruhnya merupakan WNI, turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diserahkan ke Bareskrim Polri

Bea Cukai selanjutnya menyerahkan para pelaku dan barang bukti, termasuk MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley, kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap 10 ABK MV Fuchangxing 1 yang terdiri dari sembilan WNA Myanmar dan satu WNA Taiwan, aparat menduga mereka melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar.

Sedangkan enam ABK MT Ashley yang seluruhnya merupakan WNI diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah mengalami perubahan, terakhir melalui UU Nomor 66 Tahun 2024.

Tabel Fakta Penindakan

Keterangan Detail
Lokasi penindakan Perairan Anambas, Kepulauan Riau
Waktu penindakan Sabtu, 22 Agustus 2026
Kapal utama MV Fuchangxing 1
Kapal terkait MT Ashley
Barang bukti Sekitar 800 kg ketamin
Kemasan 40 karung
ABK MV Fuchangxing 1 10 orang
Kewarganegaraan 9 WNA Myanmar dan 1 WNA Taiwan
ABK MT Ashley 6 orang, seluruhnya WNI
Temuan di MT Ashley Mesin vacuum seal
Instansi terlibat Bea Cukai, BNN RI, Bareskrim Polri, Polda Kepri
Proses selanjutnya Diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk penyidikan
Dugaan pelanggaran ABK MV Fuchangxing 1 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dugaan pelanggaran ABK MT Ashley UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahannya

 

Perkuat Pengawasan Laut

Djaka mengatakan Bea Cukai akan terus memperkuat kerja sama dengan TNI, BNN, BIN, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya untuk menghadapi pola penyelundupan yang semakin kompleks.

Pengawasan dilakukan melalui pertukaran informasi intelijen, jaringan kepabeanan internasional, controlled delivery, armada patroli laut, teknologi X-ray, hingga unit K-9 yang ditempatkan di bandara, pelabuhan, kantor pos, dan titik perbatasan yang rawan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat juga penting dalam mencegah masuknya narkotika melalui jalur laut.

“Kami menegaskan bahwa kapan pun dibutuhkan, Bea Cukai siap mendukung BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum. Penindakan ini membuktikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan nyata untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia,” kata Djaka.

@wartakepri Berita TikTok – Bea Cukai dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Anambas, Amankan 10 Kru WNA Myanmar dan Taiwan #wartakepritv #Kepri #Anambas #Myanmar #Taiwan #berantasnarkoba #BeaCukai ♬ original sound .co.id – WartaKepri

Editor: Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026