BATAM – Sebulan sebelum terjadi penolakan oleh masyarakat di Rempang untuk relokasi, pihak BP Batam sudah mengeluarkan surat peringatan ketiga (Ketiga) dengan nomor B-3419/A3.4/PG.00.02/B/2023 pertanggal 9 Agustus 2023.
Surat ditujukan ke Direktur Perusahaan/ Pemiik/Pengelola Usaha Tambak Udang/Perternakan/Perkebunan/Gudang Arang/Pembuatan Arang. Total ada 62 usaha ternak dan 22 usaha tambak. Surat itu menjelaskan dasar dan menjelaskan 5 keterangan yang harus dilakukan pihak pihak yang mendapat surat peringatan.
WartaKepri.co.id mendapatkan foto lampiran surat dari sumber yang juga mendapatkan surat peringatan, pada Agustus 2023. Tidak dijelaskan bagaimana aturan main dan ganti lahan atau usaha dari seluruh pengusaha tersebut. Berikut sejumlah piont penting yang ada dalam surat tersebut.
Dasar 1. beberapa poin penting diantaranya;
d. Keputusan Bersama antara Wakil Kepala Badan Pegusehaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Walikcta Batam Nornor ITWK/2021 dan Nomor 4/SKB/HKNl/2021 tentang Tim Kelompok Kerja Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan Rempang,
e. Peraturan Kepala BP Batam Nornor IO Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan, peraturan Kepala BP Batam Nornor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengalokaslan Lahan jo Peraturan Kepala BP Batam Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Peraagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nornor 3 Tahun 2020 Tentang penyelenggaraan Pengelolaan Lañan;
g. Keputusan Kepala BP Batam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Ttm Pendukung Pendataan Pengembanqan Kawasan Rempang.
h. Keputusan Menteri Lingkunqan Hidup dan Kehutanan Republlk Indonesia Nomor SK 785/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2023 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produks yang dapat dl Konves, untuk Pengembangan Wilayah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) di Kota Batam. Provinsi Kepulauan Riau 7572 HA ( Tujuh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Hektar),
i. Surat Pennqatan I (Perlama) C)lrektur Penqamanan Aset BP Batam Nomor B-314GlA3 4/PG 00 02/7/2023 tanggal 28 Juli 2023.
j. Surat Poringatan ll (Kedua) Direktur Pengamanan Aset BP Batam Nomor B-3303/A3.4!PG 00 02/8’2023 tangaal 4 Agustus 2023.
2. Sesuai dasar tersebut diatas dan hasil pengecekan langsung di Kawasan Rempang, didapati Saudara mendirikan bangunan di lokasi, sehingga telah melanggar ketentuan:
a. KUHP pasal 167 ayat 03 dan 04 Jo. Pasal 551 Undang-undang Nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan Menyerobot Tanah Tanpa Hak:
b. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahunl 997 tentang Pengelolaan dan Pengggunaan Tanah di Daerah Industri Pulau Batam,
c. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban IJmum.
3. Kepada Saudara/i disampaikan peringatan (III) Ketiga untuk segera mengosongkan lokasi. menghentikan segala aktifitas dan membongkar bangunan Saudara/i, terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2023 sampai dengan 13 Agustus 2023.
4. Apabila Saudara/i tidak mengindahkan poin (3) diatas, maka Direktorat Pengamanan Aset BP Batam bersama Tim Pendukung pendataan dan Sosialisasi dan Tim Gakkum dalam rangka pengembangan Kawasan Rempang akan melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan yang Saudara/i dirikan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang ada serta segala yang timbul akibat penertiban tersebut tidak menjadi tanggung jawab Tim.
Turut dilampirkan daftar nama nama perusahan PT (grup) dan perorangan pada lampiran pertama 62 PT dan Perorangan dan lampiran kedua 22 perusahaan tambak udang
Menurut perwakilan pengusaha atau pihak yang mendapatkan surat pemberitahuan sampai saat ini pihaknya masih berusaha agar pemerinta memberikan kejelasan status usaha mereka jika terdampak relokasi.
” Kalau ganti lahan jika ada boleh juga. Tapi sulit juga karena di surat itu BP harus carikan 7.572 Hektar lahan. Tapi, kalau usaha kami dalam bentuk tambak udang itu biasa tidak sedikit membuatnya,” kata Ika singkat.
Redaksi WartaKepri pun akan menelusuri dan konfirmasi ke pihak terkait dengan surat ini. Lalu bagaimana cara perusahaan ini mendapat izin guna lahan tersebut? (*)
Editor : Dedy Suwadha
Mencari Tahu Kenapa Ada Barelang dan Bagaimana Status Lahan Rempang Galang
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























