
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil meringkus 2 orang tukang parkir liar berinisial SP dan HK di parkiran RSBT Tanjungbalai Karimun, Rabu (13/09).
“Kedua juru parkir diamankan karena melakukan pungutan liar (pungli) dengan cara memungut iuran dari pengendara, tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun,” terang Ketua UPP Kabupaten Karimun, Kompol Herie Pramono.
Penindakan terhadap 2 orang juru parkir tersebut, kata Herie berawal dari informasi adanya pungutan liar, yakni berupa penarikan retribusi parkir di 2 lokasi yang berbeda.
“Penarikan retribusi parkir liar oleh kedua tersangka dilakukan pada 2 tempat yang berbeda, yakni dibilangan Jalan A Yani Kolong dan di Jalan Changgai Putri, Kelurahan Teluk Uma, Tanjungbalai Karimun,” paparnya.
Selanjutnya masih kata Herie, terhadap kedua juru parkir illegal SP dan HK tersebut diamankan di Satreskrim Polres Karimun untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya diserahkan kepada Tim Pokja Yustisi Penyidik PPNS,” tandasnya.
Dalam penindakan pungutan liar tersebut, polisi telah berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan retribusi, jaket rompi, pluit (sempritan) serta karcis parkir.(Aman)

























