WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tim Unit V (Lima) Tipidter Satreskrim Polresta Barelang dan unit Jatanras pada hari kamis tanggal 26 oktober 2023 sekira pukul 15.00 wib telah mengamankan 3 (tiga) orang laki laki terduga pelaku pembuatan akta otentik seperti KTP dan SIM Palsu pada Kamis tanggal 26 oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib di kos kosan Baloi Blom 2 No.151 Lubuk Baja Kota Batam.
Kasat reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial (DO),(DS), (AH) dengan berhasil dibekuk unit Reskrim Polresta Barelang bersama barang bukti berupa, 1 (satu) unit CPU komputer merk acer, 1 ( satu) unit layar monitor merk Samsung, 1 (satu) unit printer merk canon, 1 (satu) unit printer merk Hp, 1 (satu) Blangko sim Palsu, 1 (satu) Blangko KTP Palsu
Kompol Budi Hartono kepada wartawan kronologis kejadian, berawal pada hari kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib tim unit V Satreskrim Polresta Barelang bersama sama tim unit Jatanras Polresta Barelang telah mengamankan seorang laki laki bernama (AH) terduga calo pelaku pembuatan dokumen otentik berupa KTP, KK, IJAZAH, SIM, dll (PALSU).
Selanjutnya, kasat Reskrim mengungkapkan, setelah pelaku (AH) diamankan, didapati kembali informasi bahwa KTP (palsu) dan SIM (palsu) tersebut didapat pelaku dari inisial (DS). Selanjutnya tim kembali berhasil mengamankan (DS) dimana dari pelaku (DS) didapati keterangan bahwa terhadap KTP palsu dan SIM palsu tersebut yang membuat ialah (DO)
“Selanjutnya tim kembali mencari dan berhasil mengamankan pelaku Sdr DEDE OPIK yang sedang berada di kosannya dengan barang bukti yaitu 1 set komputer serta printer untuk membuat dokumen dokumen palsu berupa KTP Palsu dan SIM palsu yang dibuatnya,” ungkapnya.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor satreskrim Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”tutup kasat.(*/r)
Kiriman:Taufik Chaniago


























