Kasus Penemuan Kerangka di Bulang Teridentifikasi Hamil dan Tewas Ditangan Pacarnya

Kerangka

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sempat heboh penemuan kerangka manusia di sebuah kebun kawasan Teluk Air Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. Hasil penelusuran Polres Barelang, diidentifikasi korban perempuan berinitial F (35).

Terungkapnya initial korban, Polisi dapat mengungkap penyebab tewas F dan diduga korban pembunuhan dengan pelaku pacar korban.

Diinformasikan F (35) diduga menjadi korban pembunuhan sekitar satu tahun yang lalu, ternyata pelaku pembunuh tersebut dilakukan oleh pacarnya sendiri, F diketahui sedang hamil pada saat meninggal dunia yang di duga hasil hubungan gelap yang dilakukan oleh sang pacar.

Harris Nagoya

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, langsung perintahkan anggota Kanit V Tipidter Polresta Barelang Ipda Dodi Setiawan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Kami dapat perintah dari Kasat Reskrim, untuk mendalami kasus ini, awal penyelidikan kami dari beberapa informasi dari keluarga maupun teman dekat korban, dengan berbekal informasi tersebut , kami memperdalam penyelidikan,” ucapnya.

Kanit V Tipidter Polresta Barelang Ipda Dodi Setiawan bersama anggotanya langsung mencari keberadaan sang pacar yang bernama Yusri (23) sesuai informasi yang di peroleh pihak Polresta Barelang dari keluarga maupun teman dekat korban.

“Yusri kita amankan di kawasan Tanjunguma. Kemudian kita bawa ke Mapolresta Barelang untuk dimintai keterangan, ia mengakui segala perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban,” terangnya.

Kejadian tersebut, diperkirakan dilakukan oleh pelaku sekitar bulan 8 atau bulan 9 pada tahun 2022 silam. Hal tersebut diperoleh dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan terhadap pelaku, dimana awal mula kejadian, pelaku menjemput korban di Pelabuhan Sekupang, dimana saat itu korban baru datang dari kampung halamannya, dengan maksud meminta pertanggungjawaban dari pelaku karena saat itu korban tengah hamil dari hasil perbuatan si korban.

Berdasarkan pengakuan korban bahwa dirinya tidak menginginkan anak tersebut lahir, akibat sang pelaku sudah memiliki istri. Niat buruknya berawal dari pemberian obat kepada korban untuk menggugurkan kandungannya di pelabuhan, dan membawa korban berkeliling mengendari sepeda motor ke arah Barelang Kota Batam.

Sesampainya di teluk Air, korban mulai merasakan efek dari obat yang diberikan oleh pelaku, yang mengakibatkan rasa sakit yang begitu mendalam yang dirasakan oleh korban, lalu si pelaku langsung menepikan kendaraannya dan masuk ke dalam perkebunan mencari tempat agar korban bisa berbaring.

Sesampainya di kebun tersebut, pertama kalinya Korban meminta kepada pelaku untuk mengeluarkan selendang dari dalam tasnya untuk dijadikan bantal. Namun saat pelaku melihat keadaan korban semakin lemas, ia mengambil selendang tersebut untuk melilit leher korban hingga tidak bernafas lagi.

“Dikira sudah tidak bernyawa lagi, korban langsung meninggalkan korban tanpa membawa barang-barang milik korban dan pulang ke rumahnya,” tutur Budi melalui Kanit Reskrim.

Saat ini Yusri (23) telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang, guna pemeriksaan lebih lanjut, begitu juga dengan tulang-belulang yang diduga kerangka manusia yang ditemukan telah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang guna penyelidikan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, dari hasil penyelidikan tersebut setelah dilakukan autopsi, teridentifikasi diduga berjenis kelamin perempuan dengan inisial F (35), pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga.

“Dalam proses penyelidikan termasuk pelaksanaan autopsi yang ditanggung oleh negara yaitu sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana pasal 136 KUHAP, dan proses penyelidikan tetap kita lanjutkan untuk mengungkap sebab kematiannya. Sekarang kita menunggu hasil pemeriksaan autopsi untuk mengetahui sebab dan akibat kematian,”ujar Budi Rabu (13/12/2023).(Rama).

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025