
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan barang bukti hasil rampasan negara, Kamis (21/12/2023).
Pemusnahan barang bukti berupa minuman keras, handphone, narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya merupakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Pemusnahan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor: PRINT-1534/L.10.12/Kpa.5/12/2023, tanggal 19 Desember 2023.
“Pemusnahan barang bukti ini selama kurun waktu setahun, yakni tahun 2023 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht),” terang Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi.
Dari total keseluruhan, kata Kajari terdapat 80 perkara tindak pidana umum, 1 perkara tindak pidana khusus.
“Terdapat 61 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1.204,84 serta narkotika jenis ganja 10,72 gram,” ucap Priyambudi.
Lebih lanjut, Kajari memberikan rincian, dalam perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) yang terdiri dari 6 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa pakaian, handphone dan barang lainnya.
“Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 13 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa pakaian, handphone dan barang lainnya,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, kata Kajari perkara tindak pidana Kepabeanan yang terdiri 1 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 300 karton.
“Pemusnahan tahap pertama dari keseluruhan sebanyak 1.173 karton. Pemusnahan selanjutnya akan dilakukan bertahap dalam waktu dekat, mengingat keterbatasan tempat dan alat,” tandasnya.(Aman)