
BATAM – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, mengungkapkan skema perampokan sadis yang terjadi di Apotik Kimia Farma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang pada Rabu (10/01/2024), Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian yang membuat heboh publik.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 7 Januari 2024 di Komp. Ruko Baloi Kusuma Indah.
Dua pelaku, ES (32 tahun) dan RPN (34 tahun), berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi keji mereka.
BACA JUGA: Blunder Lini Belakang Hantui Timnas Indonesia, Shin Tae-yong: ‘Kesalahan Kita Sendiri’
ES, sebagai otak perampokan, merupakan residivis curat yang pernah dihukum tiga tahun. Sedangkan RPN adalah residivis curat dan curanmor yang baru saja bebas dari penjara.
Menurut Kapolresta Barelang, korban perampokan adalah seorang kasir di Apotik Kimia Farma dengan inisial PA.
Pada hari kejadian, korban sedang berjaga sendirian ketika pelaku ES memasuki apotik dan menanyakan obat anti nyeri. Tanpa diduga, ES dengan cepat mendekati pintu masuk area kasir dan melakukan penyandraan serta penodongan terhadap korban.
Dengan kata-kata ancaman, pelaku ES memaksa korban untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 4.430.800 yang ada di meja kasir. Sementara itu, pelaku RPN yang berjaga di luar turut melarikan uang dan barang berharga milik korban, termasuk handphone dan dompet.
BACA JUGA: Gubernur Kepri Dukung Groundbreaking Rumah Contoh Warga Rempang di Tanjung Banon
Kapolresta Barelang memberikan apresiasi kepada tim Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. Tim berhasil menangkap pelaku ES pada Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, dan RPN setengah jam kemudian.
Perampokan Sudah Direncanakan
Pelaku perampokan diketahui telah merencanakan aksinya dengan mencopot plat nomor sepeda motor. Mereka menggunakan helm, masker, serta jas hujan agar tidak terdeteksi oleh saksi di sekitar lokasi kejadian.
Kapolresta Barelang menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan di Kota Batam.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e K.U.H.Pidana, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini, korban sedang menjalani proses trauma healing, dan masyarakat diajak untuk meningkatkan keamanan dengan pemasangan CCTV dan upaya perlindungan yang lebih baik. (*/den)
Editor: Denni Risman

























