
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Ada hal yang unik dan menarik perhatian kalangan jurnalis dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh Opsnal Satnarkoba Polres Karimun, Kamis (11/1/2024).
Berbeda dari sabu pada umumnya yang berwarna putih, sabu yang diamankan dari empat orang pelaku jaringan pengedar tersebut berwarna merah muda.
Kasat Resnarkoba Polres Karimun, Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung saat menggelar konferensi pers di aula Catur Prasetya menjelaskan bahwa, dari keterangan yang diperoleh, jenis sabu berwarna merah muda tersebut telah dicampurkan dengan jenis obat yang lain.
“Karena para tersangka menerima barang bukti narkotika jenis sabu berwarna merah muda tersebut sudah terbungkus, jadi tidak mengetahuinya secara pasti,” ungkapnya.
Alfin menuturkan Opsnal Satnarkoba Polres Karimun sendiri saat ini masih mengembangkan pengungkapan kasus sabu berwarna merah muda tersebut.

“Belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai kasus ini lantaran polisi masih melakukan pengembangan dan terus memburu pemasok janis sabu berwarna merah muda tersebut,” beber Alfin.
Pihaknya kini sudah mengirimkan sampel barang bukti 1170 gram sabu-sabu warna merah muda ke pusat laboratorium untuk diketahui lebih lanjut.
Sebelumnya Opsnal Satreskoba Polres Karimun mengamankan empat orang di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Rabu (3/1/2024).
Rincian jumlah paket sabu yang sudah dibungkus dan siap diedarkan, yakni terdapat 30 paket narkotika jenis sabu berwarna merah muda, dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1170 gram, 27 paket narkotika jenis sabu berwarna putih bening dengan berat bersih 54,4 gram.
Seluruh tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan mencapai 1,2 kilogram.(Aman)