LINGGA – Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, S. Hutagalung, memberikan klarifikasi terkait tudingan penambangan ilegal yang dialamatkan kepada PT. Tri Tunas Unggul (TTU) di Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Hutagalung menyampaikan penjelasan rinci mengenai legalitas kegiatan PT. Tri Tunas Unggul.
Menurutnya, perusahaan tersebut telah memperoleh izin yang mencakup aspek-aspek penting. Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan PT. TTU.
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Polres Karimun Gelar Apel Kontijensi, Cegah Potensi Kerawanan
“Selain itu, Direktorat Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Izin Terminal Khusus (Tersus) melalui Kemenhub Direktorat Perhubungan Laut No A. 1141/AL.308/DJPL/E. Kalau tak ada izin ini maka perusahaan juga tidak bisa melakukan kegiatan ekspor,” jelas Hutagalung, Kepala DPMPTSP Lingga, Selasa (23/1/2024) memberi klarifikasi.
Hutagalung menegaskan bahwa PT. TTU telah mematuhi semua persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Izin dari pihak provinsi dan kementerian, termasuk izin IUP Gubernur Kepulauan Riau, menjadikan kegiatan perusahaan ini sah secara yuridis.

“Isu perampokan sumber daya alam di Lingga adalah tidak benar. PT. Tri Tunas Unggul telah beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, dilengkapi dengan izin yang lengkap,” tegas Hutagalung.
Dirinya berharap bahwa klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait legalitas PT. Tri Tunas Unggul dalam melakukan kegiatan penambangan di Lingga Utara.
“Dengan klarifikasi DPMPTSP Lingga ini, kami berusaha meluruskan isu yang tidak benar terkait kegiatan pertambangan di Lingga. Jika ada kebutuhan untuk keterangan dan data lebih detail, kami secara terbuka mengundang semua pihak untuk datang ke kantor DPMPTSP Lingga,” pungkasnya. (ravi)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























