BATAM – Mahkamah Internasional (ICJ) perintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina. Namun keputusan tersebut tanpa memberikan perintah gencatan senjata yang diinginkan oleh negara penggugat, Afrika Selatan.
Dalam keputusan seperti dikutip reuters, Sabtu (27/1/2024), ICJ juga belum memberikan perintah menghentikan perang di Gaza.
Dalam sidang terkait hak-hak warga Palestina, ICJ menyatakan bahwa hak-hak tersebut telah diabaikan selama perang, mengakibatkan kerugian kemanusiaan.
BACA JUGA: Harga Emas Pegadaian Naik Tajam: Emas Galeri 24 Batam Naik Rp 7.000
Pengadilan juga menyerukan kepada kelompok bersenjata Palestina untuk melepaskan sandera yang ditangkap sejak 7 Oktober lalu.
Keputusan ini menjadi tantangan hukum bagi Israel, yang berharap kasus ini dapat dibatalkan karena didasarkan pada konvensi genosida yang ditetapkan setelah holocaust perang dunia kedua.
Tanggapan atas keputusan ini bervariasi. Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan bahwa “tidak ada negara yang kebal hukum.” Kelompok Hamas berkomitmen untuk “mengisolasi pendudukan dan mengungkap kejahatannya di Gaza.”
Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyambut baik keputusan ICJ untuk memerintahkan gencatan senjata, tetapi menegaskan penolakannya terhadap klaim genosida. Dia menyebutnya sebagai sesuatu yang “keterlaluan,” dan mengumumkan bahwa Israel akan terus mempertahankan diri.
BACA JUGA: Polisi Mencari Pelaku Pembunuhan Gajah ‘Rahman’ yang Mati Diracun di Taman Nasional Tesso Nilo
Sebelumnya, Israel berusaha membatalkan kasus ini saat Afrika Selatan membawanya ke pengadilan dunia. Afsel menuduh Israel melakukan genosida dalam serangan yang dimulai setelah militan Hamas menyerbu Israel, menewaskan 1.200 orang, dan menculik 240 orang.
Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida, menghukum tindakan penghasutan, dan memperbaiki situasi kemanusiaan.
Meskipun keputusan ini tidak memutuskan adanya tuduhan genosida, yang mencolok adalah bahwa keputusan ini tidak dapat diajukan banding. (*/cnbc)
Editor: Denni Risman