BATAM – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, mulai berlaku 1 Januari 2025. Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan tarif PPN sebesar 12 persen.
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 11 persen. Artinya, ada peningkatan 1 persen dari tarif sebelumnya.
UU HPP menyatakan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025, mengarah pada perubahan signifikan dalam struktur pajak di Indonesia.
BACA JUGA: Akses Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai, Kampar, Telah Dibuka Setelah Longsor
Dampak terbesar dari kenaikan PPN ini akan dirasakan pada harga jual “on the road” motor dan mobil. Sebagai salah satu komponen utama dalam harga kendaraan bermotor, PPN memainkan peran kunci dalam menentukan harga akhir yang dibayar konsumen.
Dilansir GridOto.com, kenaikan tarif sebesar 1 persen ini akan memiliki dampak besar pada harga mobil. Terutama mengingat tarif pajak ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Contoh perhitungan dampak kenaikan PPN dapat dilihat pada mobil MPV seperti Mitsubishi Xpander, Toyota Avanza Veloz, Nissan Livina, dan Daihatsu Xenia. Mobil-mobil ini memiliki NJKB di kisaran Rp 200 juta hingga Rp 240 juta.
Sebagai contoh, Toyota Avanza Veloz AT 2024 dengan NJKB Rp 208 juta akan mengalami kenaikan pajak dari Rp 22,8 juta menjadi Rp 24,96 juta.
BACA JUGA: Perampok Sadis RC Tewas dalam Baku Tembak dengan Petugas: 2 Polisi Kena Tembak
Kenaikan pajak ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak kendaraan baru, terutama jika asumsi penjualan mencapai 1 juta unit.
Meski demikian, konsumen diharapkan untuk mempertimbangkan kembali anggaran mereka. Adanya perubahan pajak ini dapat mempengaruhi keputusan pembelian kendaraan bermotor di masa mendatang. (*)
Editor: Denni Risman