
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang lanjutan gugatan wanprestasi PT. Segi Tiga Kridamas Batam terhadap PT. Senimba Bay Resort, dahulu bernama PT. Marina City Development dan PT. Indokita Makmur, terus bergulir.
Kuasa hukum PT. Segi Tiga Kridamas, Sultan Abdullah Kendeck, S.H, dari kantor hukum Sultan dan Partners menyebut, proses persidangan tersebut sudah berjalan lebih dari 5 bulan.
Agenda persidangan pun telah melewati tahap penyerahan bukti-bukti dari penggugat dan para tergugat, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Bambang Trikoro, di Pengadilan Negeri Kelas IA Batam.
“Bahkan pada tanggal 18 Januari 2024 lalu, telah dilakukan pemeriksaan setempat di lokasi pembangunan Snow View Hotel, yang dihadiri oleh semua pihak,” kata Sultan, Selasa (30/1/2024).
Sultan menyebut, pada proses pemeriksaan setempat atau Sidang Lapangan (descente), seluruhnya berjalan dengan lancar hingga selesai.
“Adapun hal krusial yang terungkap pada pemeriksaan setempat, yakni benar bahwa ada pembangunan Snow View Hotel, dan saat ini bangunan tersebut telah terbengkalai dan sudah dibongkar atas dasar permintaan atau izin dari Linda Hakim, yang merupakan Direktur pemilik lahan Snow View Hotel,” beber Sultan.
Masih kata Sultan, bangunan yang rencananya akan dibuat wahana permainan ski salju terbesar di dunia dengan panjang mencapai 222 meter dengan lebar 60 meter tersebut, dibongkar dengan alasan mengembalikan besi-besi yang berada pada lahan mereka.
“Dan pada saat pembongkaran, tidak ada satu pihak pun dari para tergugat atau bahkan dari pihak lain yang keberatan atas pembongkaran bangunan tersebut,” paparnya.
Sultan menambahkan, pada kamis (25/01/2024), juga dilakukan pemerikasaan terhadap saksi-saksi dari penggugat (PT. Segi Tiga Kridamas).
Penggugat menghadirkan dua orang saksi, yang dahulu pernah bekerja pada proyek Snow View Hotel tersebut.
“Kedua saksi tersebut yaitu tenaga ahli tehnik sipil, Edy Haryanto dan mandor lapangan, Surono,” ucap Sultan.
Pada persidangan kali ini, kata Sultan suasana sempat menghangat, lantaran kuasa hukum penggugat dua kali mengajukan keberatan.
“Hal tersebut dipicu dari pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum dari tergugat satu, yakni PT. Marina City Development yang terkesan memojokkan para saksi dengan pertanyaan-pertanyaan yang menjebak,” sebut Sultan.

Pada proses pemeriksaan setempat atau Sidang Lapangan (descente) terdapat hal krusial yang terungkap, yakni benar bahwa di atas lahan seluas 222 meter X 60 meter persegi tersebut, terdapat bangunan Snow View Hotel. Saat ini bangunan tersebut terbengkalai dan mangkrak.(Foto: Istimewa)
Direktur PT. Segi Tiga Kridamas, Arifin Tio sendiri, kata Sultan juga sempat menyampaikan keberatan kepada kuasa hukumnya ketika melihat cara bertanya pihak lawan (tergugat) kepada saksi.
Sehingga kuasa hukum penggugat berusaha untuk menasehati Direktur PT. Segi Tiga Kridamas tersebut agar tetap tenang, walaupun pertanyaan yang diajukan oleh pihak lawan (tergugat) terkesan berputar-putar dan memojokkan saksi dari penggugat, hal tersebut merupakan hal yang biasa dalam persidangan.
“Hal yang lumrah pada setiap persidangan,” ungkapnya.
Dari kesaksian tenaga ahli tehnik sipil, Edy Haryanto, kata Sultan saksi menjelaskan bahwa jika ia bekerja pada PT. Segi Tiga Kridamas dan ikut didalam pengerjaan pembangunan Snow View Hotel.
“Dalam sepengetahuannya saksi, pemilik dari PT. Marina City Development adalah Mr. Lim Tjoen Kong (TK Lim) dan Linda Hakim, sehingga kedua orang inilah yang paling berkuasa di Marina City Development,” kata Sultan.
Sementara itu, kesaksian dari mandor lapangan, Surono juga sama, bahwa sepengetahuannya, pemilik dari PT. Marina City Development adalah Linda Hakim dan Sjamsul Nursalim.
“Dan ketika ditanya oleh Hakim Ketua, saksi Surono tahu dari mana jika pemiliknya adalah dua sosok tersebut?, lantas jawaban dari saksi yaitu dirinya mengetahui dari perbincangan (pembicaraan-pembicaraan) selama mengerjakan proyek Snow View Hotel,” ujarnya.
Sultan menyebut, ada pertanyaan penegasan darinya sebagai kuasa hukum PT. Segi Tiga Kridamas kepada kedua saksi tersebut, apakah sebelum menjadi saksi, saudara saksi pernah di minta oleh kuasa hukum penggugat untuk berbohong atau merekayasa jawaban ketika bersaksi di persidangan?, selanjutnya saksi menjawab ‘tidak pernah’.
“Saksi hanya diminta untuk menjawab apa adanya sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi,” tegas Sultan.
Kesimpulan dari hasil persidangan dengan agenda keterangan dari para saksi kali ini, Sultan mengungkap fakta persidangan tersebut, bahwa Snow View Hotel memang telah di bangun, dengan progres pencapaian pembangunan hingga 80 persen.
“Hingga proyek tersebut mangkrak akibat tidak ditunaikannya pembayaran proyek tersebut sesuai dengan tagihan progres pengerjaan proyek,” ucap Sultan.
Tidak hanya itu saja, kata Sultan terungkap juga didalam fakta persidangan, jika kedua saksi berhenti bekerja pada PT. Segi Tiga Kridamas karena tidak lagi ada dana yang dimiliki oleh PT. Segi Tiga Kridamas untuk melanjutkan proyek atau pengerjaan lainnya.
“Akibat tidak dibayar tuntasnya uang pengerjaan Snow View Hotel oleh PT. Marina City Development dan PT. Indokita Makmur,” tandasnya.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024 mendatang, dengan agenda pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari pihak tergugat satu, yakni PT. Marina City Development.(Aman)