
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kembali lagi terjadi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar korban anak dibawah umur.
Berawal saat dua orang perempuan baru pulang dari salah satu hotel di kawasan Jalan Nusantara, Tanjungbalai Karimun Kepulauan Riau, Kamis (1/2/2024) subuh.
“Eksploitasi seksual terhadap anak dan berhasil diungkap Satreskrim unit PPA berdasarkan Laporan Polisi tanggal 28 Januari 2024,” terang Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim, AKP Gidion Karo Sekali.
Dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku, yakni YM (43) bersama A (43).
Kapolres membeberkan kronologi pengungkapan kasus TPPO tersebut yang dilaporkan oleh personel Polres Karimun, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, pukul 05.30 WIB .
“Pada saat anggota sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah Kolong, mengamankan 2 orang wanita, yakni TA (16) dan YM (43), diduga dibawah umur berpakaian tidak wajar dan kurang sopan,” sebut Kapolres.
Modus pelaku kata Kapolres mengajak korban yakni dengan memberikan sejumlah uang dari hasil kerjanya melayani tamu.
“Pelaku YM (43) dalam perannya mencari orang yang dapat dipekerjakan sebagai penyedia jasa layanan seksual,” ungkap Kapolres.

YM sendiri masih kata Kapolres, mendapatkan pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksual.
“Kemudian tersangka YM menghubungi dan membujuk korban TA yang masih dibawah umur agar bersedia memberikan layanan seksual kepada A, setelah dibujuk dan diyakinkan lagi oleh YM, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku YM,” Paparnya.
Selanjutnya, setelah korban bersedia, pelaku YM kemudian memesan kamar di salah satu hotel yang berada di Jalan Nusantara untuk dijadikan tempat melayani tersangka A.
“Dari pemeriksaan, pelaku YM mendapatkan keuntungan bervariasi, antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” paparnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp 600 ribu.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Aman)