BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Tambang Pasir Ilegal di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasas, 6 Februari 2024.
Dua laporan polisi terkait kasus ini telah disampaikan pada tanggal 9 Januari 2024 dan 29 Januari 2024. Tersangka yang diamankan adalah HK dan SD. Modus operandi mereka melibatkan penambangan pasir menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir, dan mobil dump truck tanpa izin resmi.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua mesin dompeng, dua kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan, dan puluhan meter kubik pasir.
Kerugian negara dari HK diperkirakan sekitar Rp. 150.000.000 selama 2 bulan, sedangkan kerugian negara dari SD diperkirakan sekitar Rp. 1.800.000.000 selama 2 tahun.
Kedua tersangka Tambang Pasir akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000. (*)


























