Home Berita Utama PWI Memberi Amnesti: Kartu Anggota Biasa Mati Lebih dari Setahun Bisa Diperpanjang

PWI Memberi Amnesti: Kartu Anggota Biasa Mati Lebih dari Setahun Bisa Diperpanjang

PWI Beri Amnesti: Kartu Anggota Biasa Mati Lebih dari Setahun Bisa Diperpanjang
Pengurus PWI Kepri menyambut gembira keputusan Konkernas PWi soal status keanggotan PWI yang kartunya mati lebih dari setahun ()dok pwi kepri)
PANBIL IMLEK

JAKARTA – Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI memutuskan ‘memberi amnesti’ bagi anggota biasa yang kartunya mati lebih dari satu tahun. Keputusan itu diumumkan dalam akhir acara dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Candi Bentar, Ancol, Jakarta, Minggu (18/2/024) malam.

Status keanggotaan PWI ini menjadi perdebatan di tingkat daerah selama ini. Pasalnya, dalam PD PRT PWI yang baru disebutkan, status keanggotan biasa akan turun ke anggota muda, jika kartunya mati lebih satu tahun.

BACA JUGA: Hendry Ch Bangun Lantik Kepengurusan PWI Pusat untuk Periode 2023-2028

WhasApp

Dalam Konkernas ini diputuskan, anggota PWI Biasa yang telah kartu keanggotaannya mati lebih dari satu tahun diberi kesempatan untuk memperpanjangnya dalam waktu satu bulan.

Setelah itu, apabila anggota tersebut belum mengurus perpanjangan, maka jika hendak mendaftar kembali sebagai anggota PWI, statusnya akan kembali menjadi anggota muda sesuai Peraturan Dasar Persatuan Wartawan Indonesia (PDPRT).

“Diberi waktu satu bulan, yakni mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Maret 2024. Jadi, teman-teman Ketua PWI di daerah untuk segera menyosialisasikan pada anggota yang telah mati lebih dari satu tahun,” kata Ketua Bidang Organisasi, Zulmansyah Sekedang, dalam pengumuman hasil Konkernas.

BACA JUGA: Kemenkominfo Tutup Fitur Pengiriman di Game Higgs Domino

Ketua PWI, Hendry CH Bangun, juga menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

“Bagi anggota yang kartunya telah mati lebih dari satu tahun agar memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Pengumuman ini disambut baik oleh Ketua PWI Kepri, Andi, yang menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan hasil dari upaya PWI Kepri dalam sidang komisi.

“Alhamdulillah diterima karena kasus yang sama juga banyak terjadi di daerah lain,” katanya.

BACA JUGA: Tewasnya Janda Cantik di Karimun Tidak Wajar, Ningsih: Ada Kejanggalan, Usut Tuntas

Andi juga mengimbau kepada anggota PWI Kepri yang kartu keanggotaannya telah mati lebih dari satu tahun untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Seperti hasil konkernas waktu yang diberikan cuma satu bulan, sehingga mari kita manfaatkan kesempatan ini,” imbuhnya. (*)

# pwi memberi amnesti

Editor: Denni Risman

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O