BATAM – Kapolresta Barelang, yang diwakili oleh Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH, menggelar Konferensi Pers untuk mengungkap kasus penempatan PMI ilegal atau non-prosedural. Dari tangkapan ini terungkap satu WNA asal Jepang telah menjadi buron Interpol Jepang.
Konferensi Pers dihadiri oleh sejumlah pejabat termasuk Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi, Kepala Divisi Keimigrasian Kepri Sugito, Kepala Imigrasi Batam Samuel Toba, Kasat Polair Polresta Barelang I Gusti Bagus Krisna Fuady, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Jaya Putra Tarigan, Konferensi tersebut diadakan di Lobby Mapolresta Barelang pada Kamis, 22 Februari 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, diumumkan bahwa telah berhasil mengungkap 2 kasus terkait TPPO atau PMI ilegal. Kasus pertama diungkap oleh Satpolairud Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek KKP Batam.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satpolair Polresta Barelang pada tanggal 31 Januari 2024 pukul 14.00 di Perairan Pulau Bulan Kelurahan Temoyong Kecamatan Bulang – Kota Batam. Kejadian tersebut melibatkan sebuah perahu pancung mesin 40 PK yang membawa 4 orang CPMI dan 1 warga negara asing asal Jepang bernama Hajime Hatanaka (39 tahun).
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu dari WNA tersebut, bernama Hajime Hatanaka (39 tahun), merupakan pelarian (DPO) dari Jepang atas kasus penipuan investasi dengan nilai kerugian sebesar 4 miliar yen. Hajime Hatanaka juga terdaftar dalam Interpol Blue Notice.
BACA JUGA DLH Batam Rapat dengan Tim Interpol Ungkap Aksi Pencemaran Limbah Minyak di Kepri
Dari informasi yang diperoleh, Hajime Hatanaka juga dikenal dengan nama YAMAZAKI YUSUKE dan telah melarikan diri dari Jepang sejak tanggal 24 Februari 2020. Dia telah mengunjungi beberapa negara termasuk Indonesia, dan akhirnya ditangkap di Batam saat hendak menuju Malaysia.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Divisi Imigrasi menyatakan akan mengkoordinasikan penanganan kasus tersebut dengan Div Hubinter Polri dan pihak kedutaan Jepang untuk melakukan deportasi Hajime Hatanaka ke negaranya. Mereka juga berencana untuk melakukan pemblokiran (blacklist) terhadap YAMAZAKI YUSUKE jika kembali masuk ke Indonesia.
Selain itu, Wakapolresta Barelang juga merilis kasus Tindak Pidana Orang Perseorangan yang Dilarang Menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri (PMI Illegal) yang ditangani oleh Polsek KKP. Ada 4 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 4 orang yang terlibat dalam kasus ini. Total korban adalah 8 orang CPMI yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Polresta Barelang dan BP3MI menegaskan komitmennya untuk mengungkap dan menindak segala bentuk pengiriman PMI ilegal baik melalui darat maupun laut di Kota Batam.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang relevan sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp.15.000.000.000,00.(*)
Editor : Dedy Suwadha



























