Polres Karimun Limpahkan Kasus Tewasnya Halimah Kepada Sub Detasemen PM

Komandan POM Daerah Militer I Bukit Barisan (BB), Kolonel CPM Zulkarnaen, mengunjungi kediaman orang tua korban di Kampung Bangun Sari, RT 03 RW 03, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.(Foto: Istimewa)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kepolisian Resor (Polres) Karimun melimpahkan berkas perkara tewasnya janda cantik, Halimah (31) kepada Sub Detasemen Polisi Militer (POM) Angkatan Darat, 1/3-5 Tanjungbalai Karimun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat menggelar ‘Jum’at Curhat’ bersama jurnalis Karimun.

“Seluruh barang bukti beserta administrasi penyelidikan diserahkan secara resmi dari Polres Karimun kepada Sub Detasemen Polisi Militer (POM) 1/3-5 Tanjungbalai Karimun,” terang Kapolres, Jum’at (23/2/2024).

WhasApp

Atas dasar itulah, kata Kapolres berdasarkan Undang-undang nomor 31 tahun 1997, tentang peradilan militer, maka kasus tewasnya Halimah yang menjalin hubungan asmaranya dengan Pratu PT (24), oknum anggota PM TNI AD, dilimpahkan kepada Sub Detasemen Polisi Militer (POM) 1/3-5 Tanjungbalai Karimun.

“Menyerahkan kasus ini kepada Sub Detasemen Polisi Militer (POM) 1/3-5 Tanjungbalai Karimun, dengan alasan kekasih korban tersebut merupakan anggota TNI aktif dan berada dibawah yurisdiksi peradilan militer,” paparnya.

Untuk selanjutnya kata Kapolres kewenangan penyelidikan akan dilakukan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (POM) 1/3-5 Tanjungbalai Karimun.

“Termasuk nantinya hasil otopsi, akan diserahkan kepada Sub Detasemen Polisi Militer (POM) 1/3-5 Tanjungbalai Karimun,” untuk selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.(Aman)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025