Home Batam Tim Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Bekas di...

Tim Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Bekas di Perairan Batam

Tim Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Bekas
Dua petugas Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam terlihat mengamankan sebuah perahu yang berisi barang selundupan (dok bea cukai batam)
Grand Mercure Batam

BATAM – Tim Patroli Laut Bea Cukai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baju dan sepatu bekas di perairan Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Tim patroli ini terdiri dari Kantor Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa penyelundupan barang bekas tersebut melibatkan kapal bernama KM Arsyi II.

BACA JUGA: Pleno KPU Tanjungpinang Ricuh: SaksiProtes Soal Suara PPK Bestari

“Informasi mengenai kapal tersebut awalnya kami peroleh berdasarkan unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai pada hari Jumat (1/3) bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang yang diduga karung balpres berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam,” ungkap Evi dalam keterangan yang diterima di Batam, Minggu (3/3).

Menurut Evi, pada pukul 15.30 WIB, kapal target memasuki perairan Nipah. Tim patroli berhasil mengejar kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan pada pukul 16.30 WIB di perairan Batam.

BACA JUGA: Harapan Ketua DPRD Nuryanto saat Hadiri Pembukaan Pleno Rekapitulasi Suara KPU Kota Batam

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal KM Arsyi II dikomandoi oleh seseorang bernama Saudara A dan membawa muatan karung balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Selanjutnya, kapal tersebut dilakukan penegahan dan disandarkan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” tambahnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 102 Huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, serta pidana denda antara Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.

“Pelaksanaan penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal,” tegas Evi. (*)

Sumber: bea cukai batam

Editor: Denni Risman

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL