Sudah Punya 2 Istri, WNA Singapura Masih Cabuli Bocah di Batam

Sudah Punya 2 Istri, WNA Singapura Masih Cabuli Bocah di Batam
RM, WNA Singapura akhirnya ditangkap atas perbuatan pedofilnya pada bocah 5 tahun di Batam (dok polsek batam kota)

BATAM – Sungguh bejat prilaku RM (66), seorang warga negara (WNA) Singapura. Meski sudah menikah dan punya 2 istri, dia masih tega berbuat cabul pada seorang bocah di Batam, Kepulauan Riau.

Aksi bejat pria pedofil ini terungkap dari laporan orang tua korban tersebut kepada polisi.

Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, menyatakan bahwa pelaku sudah diamankan pada akhir Februari 2024 setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.

Harris Nagoya

BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Polres Pasaman Barat Bersama TNI Gelar Cooling System di Pasar Tradisional

Menurut Sudirman, pelaku telah melakukan tindak pencabulan terakhir kali pada Rabu, 28 Februari, di fasum perumahan mereka.

“Pelaku sering berada di Batam dan tinggal di rumah istri keduanya, yang merupakan warga negara Indonesia. Kejadian ini terungkap ketika korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya,” ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, diketahui bahwa pelaku mengakui perbuatannya yang tidak terpuji. Dia mengakui telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari 4 kali kepada korban yang merupakan tetangganya sendiri.

BACA JUGA: Ketua DPRD Dukung Kaesang Pangarep sebagai Calon Bupati Anambas 2024

“Saya sebenarnya tidak terlalu ingat. Tapi sepertinya 4-5 kali, korban itu tetangga saya,” kata pelaku.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang sejumlah Rp 5.000 kepada korban. Dia juga mengaku tinggal bersama istri keduanya di Batam dan sering bepergian antara Batam dan Singapura.

BACA JUGA: Perkuat Portofolio Bisnis, NeutraDC Selesaikan Konsolidasi Data Center Telin Singapore

Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian, dan penyidik terus melakukan pemeriksaan secara intensif. (*)

Editor: Denni Risman

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025