Kesalahan Pengajuan Anggaran Kas, Tidak Ada Pemotongan Gaji Pegawai Kota Tanjungpinang

Kesalahan Pengajuan Anggaran Kas, Tidak Ada Pemotongan Gaji Pegawai Kota Tanjungpinang
Kepala BPKAD Tanjungpinang, Djasman

TANJUNGPINANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang, Djasman, menjelaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Tanjungpinang.

Namun, terdapat kekurangan pembayaran tunjangan jabatan pada beberapa ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Djasman, kesalahan pengajuan anggaran kas per triwulan di OPD tersebut menjadi penyebab kekurangan pembayaran tunjangan jabatan.

Harris Nagoya

Hal ini disebabkan oleh kesalahan penginputan yang belum memperhitungkan kenaikan gaji sebesar 8%.

“Ada kesalahan penginputan perhitungan pembayaran gaji dan tunjangan melekat pada anggaran kas yang diajukan oleh OPD tersebut, yang belum memperhitungkan kenaikan gaji sebesar 8 %. Hal itu menyebabkan proses pembuatan dokumen SPP gaji dan tunjangan jabatan pada bulan Maret terdapat kekurangan anggaran kas per triwulan,” jelas Djasman.

Untuk menindaklanjuti kesalahan tersebut, pemerintah akan melakukan pergeseran anggaran kas pada triwulan dua.

Anggaran kas OPD terkait akan digeser atau dimajukan ke triwulan satu agar kekurangan pembayaran gaji dapat teratasi.

Djasman menegaskan bahwa tidak ada pemotongan terhadap gaji dan tunjangan melekat pada PNS. Kesalahan penginputan tersebut merupakan tanggung jawab petugas penginput dari OPD yang bersangkutan.

“Tidak ada yang memotong, dan kekurangan pembayaran gaji tersebut juga telah memiliki solusi melalui mekanisme yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” beber Djasman (Yadi)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025