Home Karimun Simak SE Bupati Karimun: Efektifitas Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1445 Hijriah

Simak SE Bupati Karimun: Efektifitas Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1445 Hijriah

Surat Edaran Bupati Karimun, nomor 220 tahun 2024.(Foto: Istimewa)
Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemerintah daerah Kabupaten Karimun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 220 tahun 2024, terkait penetapan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Karimun, selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

“Penetapan SE tentang jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 H, demi efektivitas pelaksanaan kinerja ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Karimun,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Jumat (8/3/2024).

Surat Edaran tersebut kata Bupati mengacu pada Peraturan Presiden nomor 220 tanggal 7 Maret 2024.

“Menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara,” sebut Bupati.

Untuk jam kerja ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Karimun selama bulan Ramadhan 1445 H, masih kata Bupati, mulai hari Senin hingga hari Kamis dan dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

“Waktu istirahatnya selama setengah jam, yakni dimulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB,” paparnya.

Selanjutnya Bupati menyebut untuk hari Jum’at jam kerja akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB dan waktu istirahatnya sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.

“Selama bulan Ramadhan 1445 H jam kerja pegawai akan dikurangi 1 jam dan tidak dilaksanakan apel pagi,” pungkasnya.

Untuk jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah, uang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Ramadhan 1445 Hijriah, adalah memenuhi minimal 32,5 jam dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat.

Surat Edaran Bupati Karimun efektifitas jam kerja selama Ramadhan 1445 Hijriah.(Foto: Istimewa)

“Bagi tenaga pendidik dan kependidikan, selanjutnya untuk selanjut diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun dan tetap memenuhi jam kerja selama Ramadhan 1445 Hijriah, minimal 32,5 jam dalam seminggu,” tutur Bupati.

Terhadap para pegawai yang bertugas pada kelompok kerja dan wajib selama 24 jam sehari secara bergiliran khususnya pada rumah sakit maupun Puskesmas, Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran atau unit kerja teknis lainya, pengaturan kam kerja selama bulan Ramadhan, jari libur nasional, cuti bersama dan libur biasa.

“Ditentukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah atau unit kerja yang bersangkutan,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, kata Bupati dalam Surat Edaran tersebut juga telah diatur penggunaan pakaian para pegawai, yakni dari hari Senin hingga Rabu mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH).

“Dilanjutkan pada hari Kamis dan Jum’at untuk pegawai muslim, mengenakan pakaian muslim, bagi pegawai laki-laki mengenakan peci dan sepatu,” ucap Bupati.

Bagi para pegawai perempuan, pihaknya mengarahkan agar dapat mengenakan baju muslimah dengan berkerudung (jilbab) serta memakai sepatu.

“Dan bagi para pegawai non muslim, agar dapat menyesuaikannya,” ungkap Bupati.

Pada poin terakhir Surat Edaran, disebutkan setelah bulan Ramadhan 1445 Hijriah, segala hal yang menyangkut pengecualian tersebut di atas, untuk pakaian dan jam kerja akan diberlakukan seperti biasanya dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi.(Aman)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL