
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jajaran Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Royal Grande III, Kelurahan Teluk Tering dan sempat viral di media sosial.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Senin (25/5/2026), dipimpin langsung Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim M. Debby Tri Andrestian, Kasihumas Budi Santosa, Kapolsek Batam Kota Benny Syahrizal, serta Kanit Reskrim Batam Kota Rahmat Susanto.
Kapolresta Barelang menjelaskan, kasus tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi di kawasan perumahan elite dan rekaman CCTV aksi pelaku beredar luas di media sosial.
“Pencurian di perumahan elit yang biasa dilakukan pada malam hari, melakukan pencurian di kendaraan yang sedang diparkir,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Kronologi Pencurian
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB saat korban berinisial YC pulang ke rumah dan memarkirkan mobilnya di depan rumah di kawasan Perumahan Royal Grande III, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.
Keesokan harinya, Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati sejumlah barang berharga yang sebelumnya berada di dalam mobil telah hilang.
Barang yang dicuri antara lain satu tas laptop, satu unit laptop Asus A1407C warna rose gold, satu kacamata Oakley warna hitam, satu unit Airpod Apple, serta satu buku kas atau catatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap tersangka berinisial MAR (20), warga Sagulung, Kota Batam.
Modus Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah beberapa kali masuk ke kawasan perumahan untuk melakukan pencurian kendaraan maupun barang berharga di dalam mobil.
Pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari kawasan perumahan yang sepi, kemudian masuk dengan cara memanjat tembok kompleks. Setelah berada di dalam kawasan, pelaku berjalan kaki memeriksa kendaraan yang terparkir dan mencoba membuka satu per satu pintu mobil yang tidak terkunci.
Jika menemukan barang berharga di dalam kendaraan, pelaku langsung mengambilnya. Namun apabila tidak menemukan barang yang bernilai, kendaraan ditinggalkan begitu saja.
“Dan hasil keterangan dari yang bersangkutan bahwa sudah beberapa kali yang bersangkutan masuk ke perumahan dan melakukan pencurian kendaraan,” jelas Kapolresta Barelang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket merek Guess Los Angeles warna hitam, topi merek Narason warna cream, sepasang sandal Fiorano, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda kategori V.
Menutup konferensi pers, Kapolresta Barelang menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen mengungkap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.
“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pengungkapan dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraan dan barang pribadi, terutama saat memarkir kendaraan di lingkungan perumahan.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.(*)
Sumber: Humas Polresta Barelang
Editor: Dedy Suwadha






























