
JAKARTA – Hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden (pilpres) 2024 di Provinsi Sumatera Selatan tetap dianggap sah meski tidak ditandatangani oleh saksi.
Penegasan ini disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz, setelah terjadi catatan khusus terkait ketidakhadiran tanda tangan saksi pada formulir D hasil tingkat provinsi.
Menurut Mellaz, tidak jarang terjadi situasi di mana saksi tidak hadir saat penghitungan suara, yang membuatnya wajar jika tidak semua formulir D hasil ditandatangani.
BACA JUGA: Bupati Pasaman Sabar AS Hadiri Tradisi Prosesi Balimau Rang Pauah Durian Tinggi
“Tapi yang jelas di banyak hal memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam, atau misalnya saksinya memang tidak ada,” ujar Mellaz seperti yang dilansir liputan6, Selasa (12/3/2024).
Mellaz menegaskan bahwa meskipun formulir D hasil tidak ditandatangani oleh saksi, penghitungan suara tetap sah karena keabsahan didukung oleh dokumen autentik lainnya seperti formulir C hasil dan D hasil.
“Iya dong (tetap sah),” tegasnya.
BACA JUGA: Berikut 45 Nama-Nama Caleg DPRD Kepri Periode 2024-2029 dan 12 Caleg Gagal
Sebelumnya, saksi dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak mau menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan.
Alasannya, saksi tersebut menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dari Prabowo Subianto tidak sah.
BACA JUGA: Kepri Halal Fair 2024 di Tugu Sirih Gurindam 12 akan Dibuka Wapres RI
Hal serupa juga terjadi pada saksi dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. Mereka menolak menandatangani formulir D hasil dan berita acara dengan alasan bahwa pilpres 2024 dinilai telah mencederai sistem demokrasi yang sudah dibangun selama ini.
Keberatan tersebut termasuk pernyataan tentang pelanggaran dalam proses pemilu yang melibatkan rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi, dan politik uang. (*)
# hasil rekapitulasi
Sumber: liputan6