Kontroversi Aturan Pengeras Suara Masjid: Pendekatan Kearifan Lokal hingga Respons Netizen

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan.
Surat edaran soal pengaturan pengers suara masjid menjadi kontroversi (ilustrasi)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid  (toa) dan musala selama bulan Ramadan.

Menurut surat edaran tersebut, penggunaan pengeras suara dalam salat tarawih, ceramah, atau tadarus Al-Quran diperbolehkan dengan tujuan mengutamakan nilai-nilai toleransi. Namun, aturan ini telah menimbulkan beragam reaksi dari berbagai pihak.

BACA JUGA: Cuaca Kota Batam Hari Kamis: Berawan di Pagi Hari, Cerah Berawan di Sore dan Malam

Harris Nagoya

Pendekatan Kearifan Lokal dari PBNU: Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, mengatakan bahwa penggunaan toa di masjid perlu disesuaikan dengan kearifan lokal. Menurutnya, pendekatan ini penting untuk menjaga harmoni dan toleransi antarumat beragama.

Kritik dari Gus Miftah: Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman, atau lebih dikenal sebagai Gus Miftah, mengkritik aturan tersebut.

BACA JUGA: BP Batam Pamerkan Potensi Industri Maritim Batam di APM 2024 Singapura

Ia membandingkan penggunaan toa di masjid dengan acara dangdutan yang dibiarkan berlangsung hingga dini hari. Namun, Kementerian Agama membantah tudingan Gus Miftah dan menegaskan bahwa aturan tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid.

Apresiasi dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Muhammadiyah: DMI dan Muhammadiyah memberikan apresiasi terhadap kebijakan Kemenag terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid selama bulan Ramadan. Mereka menganggap aturan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang telah mereka lakukan sejak lama.

Respons Netizen: Di media sosial, aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid menjadi topik perdebatan. Beberapa netizen setuju untuk membatasi penggunaan speaker masjid luar untuk menjaga ketenangan lingkungan sekitar, sementara yang lain merasa bahwa sunyi jika penggunaan speaker luar dibatasi.

BACA JUGA: Agar Silaturahmi Tidak Terputus, Polres Karimun Gelar Tarling Inovasi Agus

Kontroversi seputar aturan pengeras suara di masjid ini menunjukkan kompleksitas dalam menangani isu keagamaan di Indonesia.

Diperlukan pendekatan yang bijaksana dan sensitif terhadap kearifan lokal serta aspirasi masyarakat agar dapat menciptakan keselarasan dalam praktik keagamaan yang beragam. (*)

Sumber: tempo

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025