
BATAM – Bandi, Bos, pemilik Teh Prendjak, telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan oleh Yayasan Giri Buddha.
Melalui kuasa hukumnya, Randy Gunawan, Yayasan Giri Buddha telah mengajukan laporan polisi dengan Nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
BACA JUGA: Polsek Bengkong Sambut Ramadan Berkah dengan Bagi-bagi Takjil di Jalan Golden City
“Laporan tersebut telah diproses oleh Penyidik Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan kini kasus tersebut telah naik ke tahap Penyidikan,” kata Randy Gunawan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/3).
Laporan polisi ini berawal dari kesepakatan antara Yayasan Giri Buddha dan Bandi yang tertuang dalam Notulen Rapat Kesepakatan Bersama tanggal 26 November 2016.
BACA JUGA: Siap Nego, Seorang Warga Tanjungpinang Minta Laptop yang Dicuri Dokumenya Dikembalikan
Dalam kesepakatan tersebut, Bandi dan istri bernama Sariati seharusnya menyerahkan beberapa bidang tanah kepada Yayasan Giri Buddha untuk dikembangkan.
Namun, menurut Randy, Bandi tidak menyerahkan beberapa bidang tanah tersebut sesuai kesepakatan. Dia bahkan melakukan pengancaman untuk melakukan pemagaran atas bidang tanah tersebut, yang sebenarnya sudah dibangun Vihara Giri Buddha sejak tahun 1980.
Meskipun sudah ada permohonan baik lisan maupun tertulis dari pihak Yayasan Giri Buddha, tanggapan dari Bandi tidak sesuai harapan. Pihak Yayasan Giri Buddha juga telah melayangkan surat somasi kepada Bandi namun belum mendapat tanggapan.
BACA JUGA: Wapres Ma’ruf Amin Buka Kepri Ramadan Fair 2024, Apresiasi Peran BI Kepri
Randy menyatakan bahwa saat ini proses laporan telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan. Di sini terdapat unsur pidana yang cukup kuat berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi.
Namun, Bandi dan Sariati selaku terlapor dan saksi tidak kooperatif. Mereka berdua tidak pernah hadir saat dipanggil oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
“Pihak Yayasan Giri Buddha berharap kasus ini dapat segera selesai karena ini semua demi tujuan sosial,” pungkas Randy. (*)
#bandi bos teh prendjak
Sumber: rmol
Editor: Denni Risman