BATAM – Polsek Batu Ampar berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembacokan yang terjadi di kos-kosan MY KOS, Kompleks Nagoya Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial JN (30 tahun) berhasil diamankan.
Kejadian berawal pada Kamis (29/2/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, ketika korban, berinisial EM (41 tahun), baru saja bangun tidur.
BACA JUGA: Dinsos Bintan Bagikan BLT Senilai Rp400 Ribu kepada Lebih dari 1200 Orang
Saat itu, pelaku datang ke kamar korban dalam keadaan mabuk dan membawa botol minuman beralkohol. Mereka kemudian minum bersama di kamar korban.
Kemudian, sekitar pukul 07.30 WIB, korban mendengar keributan dari kamar pelaku. Korban pergi ke kamar pelaku untuk menegurnya, namun pelaku tidak menerima teguran tersebut.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku mengambil sebilah parang dan menyerang korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius pada lengan kirinya.
BACA JUGA: Polsek Bengkong Tanggap Cepat Padamkan Kebakaran Ban Bekas di Jalan Yos Sudarso
Kapolsek Dwihatmoko menjelaskan bahwa pelaku juga merupakan residivis sebanyak empat kali dalam kasus penadahan motor dan senjata tajam.
Pelaku berhasil ditangkap di Dusun IV, Jalan Pancasila No. 48, Kelurahan Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA: PJ Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, Tinjau Layanan Kesehatan di RSUD dan Puskesmas
Atas kejadian ini, Kapolsek Batu Ampar mengingatkan masyarakat tentang bahaya minuman keras yang dapat memicu tindakan kriminal. Ia menghimbau agar masyarakat dapat mengendalikan emosi mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (*)
# polsek batu ampar