Ada Apa di PN Tanjungpinang? JPU dan Hakim, Menuntut dan Memutus Ringan Selama Bulan Ramadan

Ada Apa di PN Tanjungpinang? JPU dan Hakim, Menuntut dan Memutus Ringan Selama Bulan Ramadan
Sidang putusan terhadap A Huat, pemilik Star Pool Cafe di Bintan yang terbukti menjual minuman keras tanpa izin (dwi k)

TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) kelas I Tanjungpinang menghadapi sorotan terkait penanganan kasus yang dinilai ringan selama bulan Ramadan. Dalam beberapa sidang yang digelar, tuntutan dan putusan yang diberikan terkesan lebih ringan dari biasanya.

Pada Senin (18/3), sidang putusan terhadap A Huat. Pemilik Star Pool Cafe di Bintan yang terbukti menjual minuman keras tanpa izin, hanya dijatuhi vonis denda Rp 5 juta dan subsider 8 hari kurungan.

BACA JUGA: Guru Besar Hukum Pidana: Pilpres 2024 Paling Buruk dalam Sejarah Demokrasi Indonesia

Harris Nagoya

Sementara itu, terdakwa Anwar, seorang residivis kasus penggelapan, hanya dituntut hukuman penjara selama 1,6 tahun.

Keesokan harinya, dalam sidang kasus laka lantas di Dompak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terdakwa Muhammad Farizki Rian Pradana dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Rahma SH.

Dalam kasus penggelapan lainnya, terdakwa Anwar Rosman, yang juga seorang residivis, hanya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya dia pernah divonis hukuman 6 bulan penjara dalam kasus yang sama.

Dikutip sempadanpos.com, Selasa (19/3/2024), Ketua Majelis Hakim, Boy Sailendra SH, mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Rahma, terutama terhadap terdakwa yang merupakan residivis.

BACA JUGA: Harga Emas Galeri 24 Pegadaian Hari Ini Naik di Batam: Mulai Cicil Investasi 0,1 Gram

“Seharusnya dari 6 bulan di vonis sebelumnya dalam kasus yang sama kini jadi 6 tahun tuntutannya.Dia itu residivis, baik sekali ibu ini,” pungkasnya.

BACA JUGA: Pemilihan Gubernur Kepri: Irjen Pol Yan Fitri Unggul dalam Poling WartaKepri

Dia menyatakan bahwa tuntutan tersebut memperhitungkan status residivis dari terdakwa. Sidang akan dilanjutkan minggu depan untuk pembacaan vonis. (*)

# pn tanjungpinang

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025