Home Hukrim Polres Karimun Ungkap Kasus Penggelapan, Serahkan 13 Kendaraan Kepada Pemilik

Polres Karimun Ungkap Kasus Penggelapan, Serahkan 13 Kendaraan Kepada Pemilik

Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam menyerahkan kendaraan bermotor kepada salah seorang korban, kasus penggelapan yang dilakukan oleh pelaku berinisial AM.(Foto: Istimewa)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Sat Reskrim Polres Karimun telah mengungkap kasus penggelapan 13 unit kendaraan, satu diantaranya berupa 1 unit mobil Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor plat BP 1921 YK.

Pengungkapan kasus penggelapan yang diotaki oleh pelaku berinisial AM (35) tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/1/I/2023/SPKT/Polres Karimun/Polda Kepri, tanggal 3 Januari 2023.

Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke Malaysia pada tanggal 08 Januari 2023, menggunakan kapal Ferry Marina JB melalui pelabuhan domestik Tanjungpinang.

Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam menjelaskan bahwa, sebanyak 13 unit kendaraan tersebut telah diserahkan kembali ke pemiliknya.

“Alhamdulillah seluruh barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, sudah diserahkan kepada pemilik,” kata Ryky saat menggelar konferensi pers, Senin (06/02/2023).

Kapolres membeberkan kronologis penipuan berawal saat pelaku mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk oleh Kejaksaan untuk menawarkan barang lelang berupa kendaraan bermotor roda dua dengan harga yang murah.

“Dengan meyakinkan korban akan mengurus surat menyurat kendaraan,” ucap Kapolres.

Sedangkan untuk Laporan Polisi Nomor: LP-B/3/I/2023/SPKT/Polres Karimun/Polda Kepri, tanggal 4 Januari 2023, kata Kapolres pelaku merental (menyewa) sepeda motor dan mobil para korban untuk digunakan oleh rekannya.

“Selanjutnya kendaraan yang dirental tersebut dijual oleh pelaku kepada orang lain, dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang lelang dari Kejaksaan,” paparnya.

Kapolres menambahkan, hasil penyelidikan keterangan dari para korban dan saksi, terdapat 12 orang dengan total kerugian mencapai Rp 128 juta.

“Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Karimun sudah mengkonfirmasi 12 orang yang menjadi korbannya,” ungkap Kapolres.

Salah satu korban bernama Sofian, mengapresiasi Sat Reskrim Polres yang telah berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor tersebut.

“Terimakasih kepada Kapolres Karimun beserta seluruh jajarannya. Terus mendengar apa yang menjadi keluhan masyarakat,” kata Sofian singkat.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 K.U.H. Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.(Aman)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp