JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU RI ) telah menyelesaikan rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024.
Hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Hasil Pilpres 2024 diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024).
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional.
Berikut perolehan suara nasional Pilpres 2024:
– Anies-Cak Imin 40.971.906 suara
– Prabowo-Gibran 96.214.691 suara
– Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara
Pasangan Prabowo-Gibran pun unggul di 36 provinsi. Sedangkan pasangan Anies-Cak Imin unggul di 2 provinsi lainnya. Dengan demikian, KPU menyatakan pasangan calon Prabowo-Gibran Unggul Pilpres 2024.
Mendadak Skor
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menghentikan sementara pengumuman hasil Pilpres 2024. Dia menyetop pembacaan keputusan secara tiba-tiba.
Hasyim sempat mengobrol dengan Komisioner KPU Idham Holik. Lalu ia memutuskan untuk menyetop pembacaan keputusan.
“Mohon izin kita koreksi sebentar ini. Penting ini,” kata Hasyim dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3).
Tak lama Hasyim memutuskan sidang diskorsing.
“Mohon izin kita skors dulu untuk memperbaiki dokumen SK,” ucapnya.
PPP dan PSI Gagal Capai 4 Persen
Rapat pleno KPU masih berlangsung saat ini Para komisioner terlihat sedang berkoordinasi dengan pihak sekretariat KPU.
Rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (pileg) 2024 telah selesai. Berdasarkan hitungan secara manual ada 8 parpol yang meraih suara di atas 4% sehingga dinyatakan lolos parlemen, PPP dan PSI tidak mencapai 4%.
Diketahui, berdasarkan pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4% suara nasional. Berikut bunyi aturannya.
1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
(2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada pemilu 2024 ini, suara sah pileg secara nasional tercatat 151.796.630 yang berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil). Dihitung secara manual dari data yang telah diumumkan KPU, terdapat 8 partai politik yang meraih suara lebih dari 4%. Di antaranya, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.
JIKA PPP yang pemilu 2019 lolos parlemen, kini terancam tak lolos. Raihan suara PPP secara nasional yakni 5.878.777 dari 84 daerah pemilihan atau 3,87%.
Begitu juga dengan PSI. Dari hitungan manual, partai yang dipimpin putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep itu meraih 4.260.169 suara dari 84 daerah pemilihan (dapil) atau setara dengan 2,806%.
BACA JUGA Harapan Ketua DPRD Nuryanto saat Hadiri Pembukaan Pleno Rekapitulasi Suara KPU Kota Batam
Sekjen PPP Kaget
Sebelumnya dilansir dari detiknews, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengaku terkejut lantaran PPP gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan. Awiek menyebut hasil rekapitulasi KPU berbeda dengan hasil internal PPP.
“Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai berbeda dengan data internal kami,” kata Awiek di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Meski begitu, Awiek mengatakan pihaknya tetap menghormati proses yang telah berjalan di KPU. Dia menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
“Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikans suara PPP yang hilang,” sambung dia.
Menurutnya, dari hasil rekapitulasi internal, PPP dapat mencapai 4,04% atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4%. Namun, kata dia, hasil perolehan suara KPU ternyata berbeda dengan hasil internal.
“Yang jelas data-data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampiran bukti bukti tersebut,” paparnya.
Awiek menuturkan ada selisih 100-150 ribu suara dari hasil internal PPP dan rekapitulasi KPU. Awiek memastikan pihaknya akan memperjuangkan selisih suara tersebut.
Sumber : kpu/detik/cnnindonesia/twitter
(*)


























