TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang telah melakukan serah terima aset Pasar Baru KUD dari Satuan Kerja (Satker) Kementerian PUPR pada hari Senin (25/3/2024) lalu.
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos, mengungkapkan bahwa hari itu hak pakai atas Pasar Baru KUD telah diserahkan dari Satker Kementerian PUPR.
“Dalam pembangunan pasar ini, standar yang digunakan adalah standar pusat karena anggarannya juga berasal dari pusat,” ujar Hasan.
Hasan menambahkan bahwa meskipun Pasar Baru KUD ini merupakan proyek dari Pemerintah Pusat, diharapkan pengelola pasar dapat mengatur penempatan pedagang secara bijaksana, mengingat banyaknya kebutuhan pedagang dalam pasar tersebut.
“Saat ini, hampir seluruh pasar di Indonesia dibangun dengan konsep yang serupa, yaitu pasar tradisional atau pasar modern bertingkat, kecuali jika menggunakan APBD daerah masing-masing,” tambahnya.
Setelah penyerahan aset dilakukan, Hasan menyatakan bahwa pasar tersebut segera dapat digunakan oleh para pedagang.
“Langkah selanjutnya adalah melakukan rapat dengan pedagang untuk menentukan tempat dan prosedur penempatan, yang tentunya akan melibatkan BUMD dan proses musyawarah,” tuturnya. (yadi)


























