
WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah awal pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (30/1/2026).
Dalam sambutannya, Lis menyampaikan rasa syukur ke hadirat Allah SWT atas kesehatan, kekuatan, dan kesempatan yang diberikan, sehingga seluruh jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat memulai pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah.
Lis menjelaskan, DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja daerah yang menjadi dasar bagi setiap perangkat daerah dalam melaksanakan program, kegiatan, dan subkegiatan pada tahun anggaran berjalan. Penyerahan DPA-SKPD ini sekaligus menjadi pedoman dan titik awal bagi seluruh SKPD dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pada kesempatan tersebut, Lis juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh SKPD beserta jajarannya, serta DPRD Kota Tanjungpinang atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin sejak pembahasan KUA dan PPAS hingga ditetapkannya Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Seiring dengan diserahkannya DPA-SKPD, Lis mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk bekerja secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Seluruh proses kegiatan diminta agar segera dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban keuangan yang sah.
BACA JUGA Wali Kota Tanjungpinang Paparkan Rencana Belanja Proyek di APBD 2026
Lebih lanjut, Lis menekankan sejumlah catatan penting dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Pertama, pelaksanaan kegiatan harus mengacu pada tahapan prioritas dan anggaran kas yang telah disusun, dilaksanakan tepat waktu, serta dilakukan koordinasi antar perangkat daerah apabila terdapat perubahan regulasi yang berdampak pada kewenangan pelaksanaan kegiatan.
Kedua, realisasi anggaran wajib berpedoman pada pagu anggaran yang tersedia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta regulasi keuangan lainnya.
Ketiga, Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai value creator yang aktif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui koordinasi intensif dengan seluruh perangkat daerah guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta mendukung pengambilan keputusan yang tepat.
Mengakhiri sambutannya, Lis kembali menegaskan agar seluruh pimpinan SKPD melaksanakan kegiatan secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat mutu, tepat manfaat, serta tertib prosedur dan aturan.
“Semoga Allah SWT senantiasa meridai setiap langkah yang kita lakukan dan memberikan kemudahan dalam melaksanakan seluruh rencana pembangunan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)
Editor : Dedy Suwadha





























