Polsek Batu Ampar Berhasil Mengungkap Kasus Pengedaran Uang Palsu

Polsek Batu Ampar Berhasil Mengungkap Kasus Pengedaran Uang Palsu
Pelaku dan barang bukti uang palsu yang diamankan Polsek Batu Ampar (ist)

BATAM – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar telah berhasil mengungkap kasus pengedaran uang palsu yang terjadi di Melcem RT. 002 RW. 018 Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar Kota Batam.

Pelaku berinisial NS (47 tahun) berhasil ditangkap pada tanggal 23 Maret 2024 di Pinggir Jalan Sei Tering I, Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar, Kota Batam.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024.

WhasApp

Pelaku NS melakukan transaksi pembelian lauk di Bazar Ramadhan dengan uang palsu pecahan seratus ribu. Korban yang merasa curiga kemudian memberitahu pihak kepolisian Polsek Batu Ampar.

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku NS beserta barang bukti yang ada.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 lembar uang palsu pecahan seratus ribu, dompet berisikan 22 lembar uang palsu pecahan seratus ribu, serta 1 unit sepeda motor Yamaha.

Kapolsek Batu Ampar menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima uang dalam transaksi keuangan langsung dengan orang lain. Serta menyerukan kepada pelaku pembuat, pemilik, atau pengedar uang palsu untuk menghentikan perbuatan tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000 (*)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025