Sekda Jefridin dan Baznas Kota Batam Serahkan SK Pensiun dan Santunan

Sekda Jefridin dan Baznas Kota Batam Serahkan SK Pensiun dan Santunan
Sekda Kota Batam Jefridin menyerahkan SK Pensiun kepada PNS dilingkungan Pemko Batam(foto diskominfo batam)

BATAM – Sekda Kota Batam Jefridin, bersama Baznas Kota Batam, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun serta santunan untuk janda dan anak yatim Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota pada Kamis (28/03/2024), dalam rangka Program Korpri Bersama Baznas Berbagi Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Jefridin mewakili Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, menyampaikan ucapan selamat kepada PNS yang memasuki masa purnabhakti bulan ini. Serta mengucapkan terima kasih atas pengabdian selama ini.

Harris Nagoya

BACA JUGA:Sistem E-Katalog versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif dan Bisa Lacak Pengiriman

Dia menekankan bahwa pembangunan Kota Batam saat ini melibatkan kontribusi dari berbagai kalangan pegawai, dan hasilnya sudah dapat dinikmati oleh masyarakat, menjadi bukti keberhasilan dalam membangun kota tersebut.

Jefridin juga berharap para PNS yang memasuki masa pensiun dapat terus memberikan kontribusi dan masukan untuk kelanjutan pembangunan.

Jefridin juga menyampaikan terima kasih kepada Baznas Kota Batam atas kontribusi dan kolaborasinya, khususnya dalam mengelola zakat yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Batam. Sebagian besar zakat yang dikelola oleh Baznas Kota Batam berasal dari zakat profesi PNS Pemko Batam.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Batam, Yusfa Hendri, menjelaskan bahwa kegiatan hari itu meliputi penyerahan SK Pensiun serta pemberian santunan untuk janda dan anak yatim PNS di lingkungan Pemko Batam.

BACA JUGA: BP Batam Buka Peluang Investasi Seluasnya untuk Perusahaan Manufaktur Tiongkok

Santunan ini merupakan hasil kerjasama antara Korpri dan Baznas Kota Batam. Total, ada 52 janda dan 109 anak yatim yang menerima bantuan ini sebagai bentuk perhatian dari Pemko Batam.

Pemberian SK Pensiun dilakukan setiap bulan, dan pada tahun ini, 11 orang PNS menerima SK Pensiun karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) pada 1 April 2024.

BACA JUGA: Gen Malaya Desak DPRD Panggil Bupati Untuk RDP Bahas Nasib Tenaga Non ASN di Anambas

Selain itu, PNS yang menerima santunan akan bergabung dalam Persatuan Wredhatama Republik Indonesia (PWRI) setelah menerima santunan sebesar Rp5 juta.

Kegiatan ini menjadi wujud dari kerjasama antara instansi pemerintah dan lembaga amil zakat dalam memberikan dukungan kepada para janda dan anak yatim PNS serta mengapresiasi pengabdian dari para PNS yang memasuki masa purnabhakti. (*)

# sekda jefridin baznas batam

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025