ANAMBAS – Satuan polisi lalulintas Polres Kepulauan Anambas melakukan operasi penertiban terhadap pengendara sepeda listrik di bawah umur pada Sabtu (20/04/2024).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi akibat penggunaan sepeda listrik oleh mereka yang belum memenuhi kriteria usia.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui Kepala Bidang Operasi Satuan Lalu Lintas Polres Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan, menjelaskan bahwa operasi tersebut bertujuan untuk menertibkan pengendara sepeda listrik di bawah umur.
“Kami melaksanakan penertiban ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti yang baru-baru ini terjadi,” ungkap Feby.
Dalam operasi tersebut, polisi menerapkan pemberian tilang peringatan kepada pelanggar sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
“Kami memberlakukan tilang peringatan kepada dua orang pelanggar sebagai upaya untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat,” tambahnya.
Iptu Feby juga menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk menghindari anak di bawah umur agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya guna menjaga keselamatan bersama.
“Demi keselamatan bersama, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melarang anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik di jalan raya,” tuturnya. (rama)