
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada acara di Kantor KPU RI, seperti dikutip tvone, Rabu (24/4/2024).
Pasangan Prabowo-Gibran meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional. Dengan meraih suara di setiap provinsi di Indonesia, mereka memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
Menurut Idham Holik, Anggota KPU RI, penetapan ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yang menetapkan waktu maksimal 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu.
Putusan MK pada Senin (22/4/2024) menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Selain itu, KPU akan memberikan kesempatan kepada pasangan presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diundang untuk hadir dalam acara penetapan pemenang Pilpres 2024.
Dengan ditetapkannya Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih, Indonesia memasuki fase baru dalam politiknya, dengan harapan dan tantangan baru untuk masa depan negara.