BATAM – Meski hanya menjabat selama lima tahun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih dapat merasakan keuntungan setelah tidak menjabat lagi. Salah satunya adalah uang pensiun seumur hidup.
Menurut UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, pensiun dari lembaga tinggi negara termasuk pensiun dari DPR.
Pasal 13 UU 12/1980 menetapkan besarnya pensiun pokok sebulan sebagai 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.
Pembayaran pensiun dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR secara penuh selama pegawai masih sehat, dan akan dihentikan saat pegawai tersebut meninggal dunia.
Namun, pensiunan DPR yang masih memiliki suami atau istri yang masih hidup akan tetap menerima dana pensiun, meskipun dalam jumlah yang lebih sedikit.
Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga mengatur besaran uang pensiun, yang mencapai 60% dari gaji pokok.
Para pensiunan anggota DPR juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan satu kali.
Besaran uang pensiunan bervariasi tergantung pada jabatan yang diemban:
* Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan)
* Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan)
* Anggota DPR tanpa jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan).
Meskipun tidak lagi aktif sebagai anggota DPR, uang pensiun menjadi salah satu bentuk keuntungan yang tetap diterima setelah masa jabatan berakhir. (*/den)
Sumber: cnbcindonesia